Berita Tulungagung

Mantan Napi Terancam kembali Dibui, Gasak ATM & Gadaikan Motor Wanita yang Dijanjikan akan Dinikahi

Mantan napi ini menggasak isi ATM perempuan yang dijanjikan akan dinikahinya, kemudian menggunakannya untuk foya-foya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
skidmorenews
ilustrasi - Mantan Napi Terancam kembali Dibui, Gasak ATM & Gadaikan Motor Wanita yang Dijanjikan akan Dinikahi 

Mantan napi ini menggasak isi ATM perempuan yang dijanjikan akan dinikahinya, kemudian menggunakannya untuk foya-foya

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Bermodal bualan cinta, Widhy Dwi Ramadhana (26), warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, memperdaya NH (31), perempuan yang dijanjikan akan dinikahi.

Memanfaatkan kepercayaan NH, Widhy mencuri kartu ATM dan menguras uang milik calon istrinya itu, sebanyak Rp 21 juta.

Selain uang, Widhy juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat AG 6573 RCJ lengkap dengan STNK dan BPKB, dan uang Rp 5 juta.

BLACKPINK Masuk Nominasi Video Music Awards 2019 Kategori Best K-Pop, Bersaing dengan BTS hingga EXO

"Total kerugian pelapor ini mencapai Rp 41 juta," terang Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Kasi Humas, Aiptu Priyo Santoso.

Aiptu Priyo Santoso mengatakan, NH melapor ke Mapolsek Ngantru, Kamis (11/7/2019).

Kepada polisi, ia mengaku kehilangan uang Rp 21 juta di rekening BRI, setelah kartu ATM-nya hilang.

Karena NH mengaku tidak pernah mengambil uang itu, pihak bank kemudian melakukan pengecekan.

Dari rekaman CCTV diketahui, uang milik NH ditarik oleh Widhy.

Berbekal laporan NH dan bukti dari BRI, polisi segera mencari Widhy.

Aksi di Jembatan Suramadu Dibatalkan, Petani Garam Gelar Doa Bersama dan Bentangkan Spanduk Protes

Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mendatangi rumah Widhy.

"Terlapor tidak bisa mengelak, karena polisi menunjukkan barang bukti dari bank," sambung Priyo.

Widhy segera dibawa ke Polsek Ngantru untuk menjalani penyidikan.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Widhy.

Kepada penyidik, Widhy mengambil kartu ATM milik NH, yang disimpan di dompet.

Di dompet itu pula, Widhy mendapatkan catatan nomor PIN kartu ATM tersebut.

Persebaya Jadi Tim Liga 1 2019 Paling Banyak Didenda Komdis PSSI, Arema FC dan Bali United Menyusul

Selanjutnya Widhy melakukan penarikan beberapa kali, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved