Berita Malang
Usai Jam Pelajaran Olahraga, Guru SDN Kauman 3 Kota Malang ini Langsung Beraksi Saat Ganti Baju
Usai Jam Pelajaran Olahraga, Guru SDN Kauman 3 Kota Malang ini Langsung Beraksi Saat Ganti Baju.
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Guru SDN Kauman 3 Kota Malang berinisial IM mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya usai jam pelajaran olahraga.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Suryamalang.com (Grup Tribunmadura.com), Selasa (23/2/2019).
Menurutnya, IM melakukan pelecehan seksual siswa SD, ketika para siswinya sedang ganti baju seragam sekolah.
"Dari hasil penyelidikan kami pada Sabtu (26/2/2019), terlapor ini mengaku telah meremas dan meraba siswinya," ujarnya.
Saat ini, status penanganan kasus dugaan pencabulan kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski begitu, AKP Komang Yogi Arya Wiguna masih belum menetapkan IM sebagai tersangka lantaran masih ada saksi yang masih diperiksa oleh tim penyidik.
"Pengakuan IM ini akan menjadi bukti kuat kami untuk penetapan tersangka, karena terlapor ini sangat kooperatif dalam memberikan keterangan. Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para saksi, baik itu wali murid, guru dan dari Dinas Pendidikan Kota Malang," ucapnya.
Hingga sampai saat ini, telah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Perkembangan proses penyidikan telah menemui titik terang, karena kasusnya telah mengerucut.
"Tempo dugaan kasus pencabulan ini terhitung sejak Desember 2018. Jika memang terbukti, IM akan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Meski demikian, sampai saat ini, IM, guru SDN Kauman 3 Kota Malang ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Namun, polisi mengaku sudah mengantongi tiga bukti kuat untuk menjadikan IM sebagai tersangka kasus pencabulan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, tiga alat bukti itu antara lain, hasil visum, keterangan saksi dan keterangan dari terlapor.
"Hasil visum secara etika memang tidak bisa kami publikasikan. Tidak menutup kemungkinan melalui bukti ini kami akan segera menetapkan tersangka untuk kasus dugaan pencabulan ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Guru SDN Jodipan tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid.