Rumah Politik Jatim

Sempurnakan DPT Pemilu 2019, KPU Bangkalan Data Orang Gila Sebagai Pemilih

KPU Bangkalan Data Penderita Tunagrahita dan Penderita Gangguan Jiwa untuk Partisipasi Pemilu 2019.

Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Surat suara 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Penyempurnaan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHB) terus dilakukan KPU Bangkalan.

Penderita Tunagrahita atau keterbelakangan mental dan gangguan jiwa alias gila pun tak luput dari pendataan KPU.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangkalan Tajul Anwar mengungkapkan, pendataan penderita tunagrahita itu merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran KPU RI Nomor 1479 tentang DPTHP.

"Data sementara hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang masuk sebanyak dua tunagrahita," ungkap Tajul Anwar, Selasa (4/12/2018).

Selain penderita keterbelakangan mental, KPU juga mendata warga yang dipasung, termasuk penderita gangguan jiwa.

Tajul Anwar menjelaskan, warga yang dipasung, asalkan mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan), akan tetap didata.

"Karena melindungi hak pilih mereka. Nyoblos atau tidak, terpenting kami mendata," jelasnya.

Sejauh ini, DPTHP II mencatat sebanyak 868.515 orang.

Sebelum diplenokan pada 8 Desember 2018 mendatang, angka tersebut masih bisa berubah.

"Kami juga menerima dari KPU RI terkait data ganda luar negeri. Jika orangnya ada di sini, berarti masuk data di Bangkalan," pungkasnya. (Ahmad Faisol)

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved