Cara Pengambilan Barang Sitaan di Satpol PP, dari Tahap Persidangan hingga Pembinaan Pedagang

Bila barang dagangan Anda terlanjur disita petugas Satpol PP, begini prosedur pengambilan barang sitaan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Petugas Satpol PP Surabaya lakukan pendataan pada PKL. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM,  SURABAYA - Dalam menjalankan tugasnya, petugas Satpol PP tidak akan segan menindaktegas setiap masyarakat yang menyalahgunakan fasilitas publik secara tidak patut.

Terutama para pedagang kaki lima, yang cenderung menyalahgunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Bila para pedagang terbukti melanggar aturan larangan berjualan di suatu tempat yang menjadi fasilitas publik, petugas Satpol PP tidak akan ragu melakukan penertiban saat itu juga.

Bahkan, petugas Satpol PP akan melakukan penyitaan barang dagangan pedagang kaki lima yang melanggar aturan larangan berjualan.

Bocoran Tampilan Desain Huawei Mate 20 Series, Dirilis 19 Desember di Indonesia Loh!

Bila barang dagangan Anda terlanjur disita petugas Satpol PP, begini prosedur pengambilan barang sitaan:

1.  Saat Penyitaan Terjadi

Pedagang yang kedapatan petugas Satpol PP memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, taman, bahu jalan untuk berjualan. 

Maka Petugas Satpol PP akan menindak dengan dua jenis sanksi.

Pertama, sanksi administrasi, yang mana pedagang diminta pergi dari tempat itu dan diberi surat peringatan sekaligus membuat surat pernyataan yang isinya, tidak akan berjualan di tempat itu.

Museum Mandhilaras, Museum Tua di Pamekasan yang Punya Cerita Misterius bagi Penjaganya

Kedua, sanksi pidana yaitu barang dagangan akan disita. Pedagang akan diminta datang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan penyidikan pelanggaran menyalahgunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Berkas hasil penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menunggu proses persidangan.

Perlu diketahui, tidak semua barang dagangan bisa langsung disita petugas Satpol PP

Petugas tidak akan menyita barang yang berukuran terlalu besar, mudah rusak, busuk, dan berpotensi merepotkan petugas saat melakukan penyimpanan di gudang kantor Satpol PP.

Tiang Traffic Light Ambruk di Jemursari Surabaya, Kabel Mengular hingga ke Jalan

Petugas akan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang yang bersangkutan sebagai jaminan.

Bila ingin dikembalikan, pedagang diminta datang ke kantor Satpol PP untuk mengikuti prosedur lebih lanjut. 

2. Tahap Penyidikan Pelanggaran Pedagang

Pedagang yang barangnya disita petugas Satpol PP, diminta datang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Proses penyidikan ini dilakukan oleh Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dinaungi oleh Bidang Ketentraman Ketertiban Umum Masyarakat (Tratibumas) Satpol PP Surabaya.

Tiang Traffic Light Ambruk di Jemursari Surabaya, Kabel Mengular hingga ke Jalan

Dalam proses penyidikan itu, pedagang akan dibuatkan sebuah surat Berita Acara Penyidikan (BAP) yang berisikan data kategori pelanggaran dan daftar barang yang disita oleh petugas.

Kemudian, BAP tersebut nantinya akan dibawa pedagang  saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

3. Tahap Persidangan, Setelah Pelimpahan BAP ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hari persidangan biasanya dilangsungkan pada Rabu dan Kamis.

Nasib pedagang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Persidangan pada hari itu, apakah barang akan dikembalikan dengan beberapa ketentuan atau tetap disita petugas.

KPU Sampang Tetapkan Pasangan Jihad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang Terpilih Hari ini

Dalam tahap ini, pedagang yang melanggar akan dihadapkan pada dua kemungkinan hukum, yaitu kurungan penjara selama tujuh hari atau membayar denda.

Bila pedagang menolak menjalani masa kurungan, pedagang diwajibkan menyetujui pilihan ini.

Jumlah nominal yang dibayar pedagang, sesuai dengan keputusan hakim sidang setelah menimbang bentuk pelanggarannya.

Setelah membayar denda yang diminta hakim sidang, pedagang akan diberikan surat Bukti Pembayaran Denda.

Surat itu akan digunakan menebus barang sitaan yang tersimpan di gudang kantor Satpol PP.

MK Putuskan Jihad Menang di PSU, Penetapan Bupati dan Wabup Sampang Dilaksanakan Hari Ini

4. Tahap Pengambilan Barang Sitaan di Gudang Kantor Satpol PP Surabaya

Pedagang diminta datang kembali ke kantor Satpol PP Surabaya dengan membawa Surat Bukti Pembayaran Denda dari hakim sidang,  fotocopy KTP, dan Surat Tanda Terima Barang atau BAP.

Semua berkas surat itu wajib ditunjukkan kepada petugas bidang Tratibumas sebagai syarat mengambil kembali barang sitaan.

Para pedagang juga diminta untuk menulis Surat Pernyataan tidak akan melanggar lagi.

Kemudian, para pedagang diberi pengarahan dan pembinaan agar memahami fungsi fasilitas publik dan tidak menyalahgunakan kembali sebagai tempat berdagang.

Ada Galian Pipa PDAM di Jalan Gatot Koco Pamekasan, Pengendara Diharap Berhati-hati Melintas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved