Berita Pasuruan
Polres Pasuruan Raih Penghargaan Kemenpan-RB, Pelayanan Publiknya Dinilai Baik Sepanjang Tahun 2018
Polres Pasuruan berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Penghargaan itu diraih Polres Pasuruan karena dinilai sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang masuk dalam Kategori Baik selama tahun 2018.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menpan RB, Syafruddin, di Jakarta dan diterima langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo.
• Diikuti 300 Peserta SD, Pekan Olahraga 2018 Diyakini Mampu Jaring Bibit Atlet Sampang Berprestasi
Kepada Surya, AKBP Rizal Martomo mengucapkan terima kasih kepada anggotanya dan semua pihak yang ada di Polres Pasuruan.
Menurut AKBP Rizal Martomo, selama ini semua pihak sudah berjuang bersama-sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
• Didemo Massa, Kejari Pamekasan Janji Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Raskin Desa Larangan Tokol
AKBP Rizal Martomo menyebut, penghargaan ini akan dijadikan sebagai semangat untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas dalam menyelenggarakan pelayanan publik di Pasuruan.
"Kami akan terus memberikan yang terbaik. Mungkin kami akan berinovasi terus agar bisa memberikan pelayanan publik yang maksimal. Terima kasih kepada semua pihak. Jadikan penghargaan ini untuk terus maju dan lebih baik," katanya.
• Turut Prihatin Mantan Timnya Terdegradasi ke Liga 2, Hamka Hamzah: Jangan Lama-Lama di Liga 2
Gadis Belasan Tahun Dijajakan Pada Lelaki Hidung Belang, Terkuak Lokasi di Prigen |
![]() |
---|
Keuntungan Muncikari Tretes Diungkap Polres Pasuruan, Jajakan Gadis Bawah Umur, ada Tarif Rata-rata |
![]() |
---|
Ada Dugaan Human Trafficking di Tretes dan Mucikari, Polisi Amankan 5 Orang di Kawasan Tretes |
![]() |
---|
Puluhan Batu Nisan Dirusak Orang Tak Dikenal, Diduga Menggunakan Linggis dan Pedang, Warga Resah |
![]() |
---|
Santri Bakar Teman di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara dan 3 Bulan Ikut Pelatihan Kerja di Dinsos |
![]() |
---|