Berita Tuban

Bawaslu Kabupaten Tuban Tertibkan Ribuan APK dan BK yang Melanggar hanya dalam Sehari

Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), Rabu (12/12/2018).

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Petugas Satpol PP dan Panwaslu kecamatan menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar, Rabu (12/12/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), Rabu (12/12/2018).

Dalam penertiban yang dilakukan sehari penuh tersebut, petugas mendapati ribuan APK dan BK yang melanggar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi mengatakan, dari hasil penertiban petugas mengamankan 1499 APK dan BK.

Temuan tersebut didapati di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

Tingkatkan Potensi Pariwisata Pamekasan, Dinas Terkait Harapkan Partisipasi Warga Setempat

Jumlah temuan di masing-masing kecamatan juga tidak sama.

"Total yang kita amankan ada 1499, rinciannya APK sejumlah 1484, dan BK sejumlah 15," ujar Gus Hadi sapaan akrab Sulamul saat dikonfirmasi Surya, Kamis (13/12/2018).

Dia menjelaskan, dari total APK maupun BK yang ditertibkan di tiap-tiap kecamatan rinciannya yaitu, Grabagan sebanyak 30 APK, DAN Bancar 43.

Ratusan Guru se-Kabupaten Sampang Meriahkan Acara Puncak Resepsi HUT PGRI ke-73

Lalu ada di Singgahan 43, Soko 98, Plumpang 50, Tambakboyo 75, Palang 145, parengan 4, Bangilan 26, dan Kenduruan 14.

Kemudian Kecamatan Semanding 109, Jenu 5 Tuban 306, Rengel 180, Kerek 131, Senori 38, Merakurak 144, Jatirogo 29, Montong 14 dan Widang 15 BK.

"Total semua yang ditertibkan 1499, ditertibkan karena melanggar Perda 16 tahun 2014 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan perbup 1 thn 2018 terkait pemasangan APK," tutup Sulamul Hadi.

Geruduk DPRD Pamekasan, Warga Desa Angsanah Palengaan Minta Bidan Setempat Dicopot

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved