Berita Blitar
Tak Lagi Beroperasi di Toko dan Rumah, Modus Peredaran Rokok Ilegal saat ini Disebut Mirip Narkoba
Menurut M Arif Setijo Noegroho, saat ini para pelaku melakukan transaksi rokok ilegal di jalan bukan di toko maupun di rumah.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Blitar memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di Rumah Peyimpanan Benda Sitaan (Rubasan) Kelas II Blitar, Rabu (12/12/2019).
• Bawaslu Kabupaten Malang Copot 1500 APK Parpol yang Dipasang di Sembarang Tempat
Ribuan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu hasil sitaan petugas sepanjang 2018.
Ribuan batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 368.262 batang atau senilai Rp 262 juta.
Jumlah itu hanya sekitar seperempat dari jumlah rokok yang disita petugas Bea dan Cukai selama 2018.
Selama 2018 ini, petugas Bea dan Cukai menyita sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal.
• Data Dinas PUPR, Ada 26 Titik Banjir di Kota Malang, Jalan Galunggung dan Raya Candi Jadi Langganan