Berita Pamekasan

Peduli Pekerja Non ASN, Pemkab Pamekasan Dapat Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Peduli Pekerja Non ASN, Pemkab Pamekasan Dapat Penghargaan Istimewa Dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Kacab Perintis BPJS Ketenagakerjaan memberi penghargaan Wakil Bupati Pamekasan Rajae di Aula Pendopo Ronggosukowati, Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADUR.COM, PAMEKASAN - BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan memberikan penghargaan ke Pemkab  Pamekasan atas kepedulian kepada para pekerja bukan aparatur sipil negara (ASN), dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penghargaan diserahkan oleh S Bill Fauzan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, kepada Wakil Bupati Pamekasan Rajae, di Aula Pendopo Ronggosukowati, Senin (17/12/2018).

Wakil Bupati Pamekasan Rajae mengatakan, sudah sewajarnya Pemkab Pamekasan memberikan perlindungan kepada para pegawai non ASN yang juga mengabdi di Kabupaten Pamekasan.

Sementara S Bill Fauzan menjelaskan, ada empat paket kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pensiun (JP).

Premi untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sepenuhnya ditanggung pihak pemberi kerja, yakni Pemkab Pamekasan. Sedangkan jaminan hari tua sharing antara pemerintah dengan pekerja.

“Premi JHT 5,7 persen, 2 persen ditanggung oleh pekerja dari gaji, sedangkan 3,7 persennya ditangung oleh pemberi kerja,” jelasnya.

Begitupula dengan Jaminan pensiun (JP), dibayar secara bersama antara pemberi kerja dan pekerja sendiri, yakni dengan proporsi 1 persen ditanggung pekerja dan 2 persen lainnya oleh pemberi kerja.

“Keempat paket tersebut dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima oleh pekerja,” tegas S Bill Fauzan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved