Berita Pamekasan
Peduli Pekerja Non ASN, Pemkab Pamekasan Dapat Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Peduli Pekerja Non ASN, Pemkab Pamekasan Dapat Penghargaan Istimewa Dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADUR.COM, PAMEKASAN - BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan memberikan penghargaan ke Pemkab Pamekasan atas kepedulian kepada para pekerja bukan aparatur sipil negara (ASN), dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan diserahkan oleh S Bill Fauzan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, kepada Wakil Bupati Pamekasan Rajae, di Aula Pendopo Ronggosukowati, Senin (17/12/2018).
Wakil Bupati Pamekasan Rajae mengatakan, sudah sewajarnya Pemkab Pamekasan memberikan perlindungan kepada para pegawai non ASN yang juga mengabdi di Kabupaten Pamekasan.
Sementara S Bill Fauzan menjelaskan, ada empat paket kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pensiun (JP).
Premi untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sepenuhnya ditanggung pihak pemberi kerja, yakni Pemkab Pamekasan. Sedangkan jaminan hari tua sharing antara pemerintah dengan pekerja.
“Premi JHT 5,7 persen, 2 persen ditanggung oleh pekerja dari gaji, sedangkan 3,7 persennya ditangung oleh pemberi kerja,” jelasnya.
Begitupula dengan Jaminan pensiun (JP), dibayar secara bersama antara pemberi kerja dan pekerja sendiri, yakni dengan proporsi 1 persen ditanggung pekerja dan 2 persen lainnya oleh pemberi kerja.
“Keempat paket tersebut dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima oleh pekerja,” tegas S Bill Fauzan.