Berita Sampang
Diperingatkan Satpol PP Sampang Toko Mie Endes Hikari Tak Menggubris, Saat Disegel Langsung Beraksi
Diperingatkan Satpol PP Sampang Toko Mie Endes Hikari Tak Menggubris, Saat Disegel Langsung Beraksi.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
Laporan wartawan TribunMadura, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satpol PP Sampang menyegel Toko Mie Endes Hikari Jl Wijaya Kusuma Nomor 10 Kabupaten Sampang, Senin (17/12/18).
Tapi pihak toko menyatakan tidak terima, sehingga masalah penyegelan, Selasa (18/12/2018) dibahas dalam rapat yang di pimpin oleh Komisi I DPRD Sampang bidang hukum dan pemerintahan.
Hasilnya, Aulia Rahman dari Komisi I DPRD Sampang memutuskan, bahwa waktu penyegelan diundur satu minggu karena pemilik toko Mie Endes Hikari sudah memiliki itikad baik untuk mengurus kekurangan dokumen yang harus dilengkapi.
"Waktunya mulai hari ini hingga 24 Desember 2018," tegas Aulia Rahman.
Sebelum Toko Mie Endes Hikari disegel, tahap teguran sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan mengacu Perda nomor 7 pasal 30. Pemberitahuan secara lisan dan tertulis juga sudah dilakukan, sehingga akhirnya dilakukan penyegelan tetap.
Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah mengatakan, saat masa tahapan teguran sebelumnya, pemilik Toko Mie Endes Hikari tidak maksimal melakukan konfirmasi sehingga akhirnya dilakukan penyegelan tetap.
"Pada saat itu Satpol PP melakukan teguran secara lisan tentang masalah tempat parkir yang membludak sampai ke jalan raya. Sebulan kemudian baru mereka lakukan perintah teguran. Itupun sesudah disegel sementara dengan silang stiker," jelasnya.
Menurut Chairijah, Satpol PP melakukan teguran secara tertulis pada 28 November 2018. Sedang penyegelan tetap dilakukan 17 Desember 2018.
"Sebelum disegel, pemilik toko Mie Endes Hikari sudah kami panggil, tapi tidak ada konfirmasi sama sekali," tegasnya.