Berita Pasuruan

Gaji Pokok Dibayar Dibawah UMK, Massa Buruh Geruduk Kantor Pengawasan Tenaga Kerja di Pasuruan

Gaji Pokok Dibayar Dibawah UMK, Massa Buruh Geruduk Kantor Pengawasan Tenaga Kerja di Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/GALIH LINTARTIKA
Massa karyawan PT Estube di Dusun Konang, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan saat menggelar aksi di kantor pengawasan ketenagakerjaan, Kamis (20/12/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Ratusan karyawan PT Estube di Dusun Konang, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa di kantor pengawasan ketenagakerjaan, Kamis (20/12/2018). Aksi tersebut meminta intansi terkait segera menindak tegas persoalan yang ada di PT Estube.

Koordinator Serikat Pekerja Buruh Industrial Indonesia (SPBII) Agung, menjelaskan, kedatangannya ini bertujuan untuk meminta dinas pengawasan ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan segera menindak tegas dan melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Estube terjadap karyawan.

Menurut Agung, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Diantaranya membayar gaji pokok di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan, tidak mengikutsertakan program Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), Perusahaan telah melakukan pelarangan bekerja terhadap karyawan.

"Kami minta agar intansi terkait khususnya bidang ketenagakerjaan bertanggung jawab atas persoalan yang dihadapi pekerja PT Es Mineral Sumber Abadi (Etube). Kami juga meminta kepada Bupati Pasuruan membantu persoalan yang dialami oleh ratusan karyawan," tegasnya.

Ia juga minta agar tuntutan karyawan agar segera terlealisasi. Ia meminta pihak perusahaan agar membayar gaji pokok sesuai ketentuan UMK Kabupaten Pasuruan, membayar kekurangan Gaji/Upah Pokok selama dua tahun sejak timbulnya hak karyawan.

Selain itu, ia berharap agar perusahaan membayar iuran dan mengikut sertakan seluruh pekerja pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, memberikan hak hak pekerja atas upaya pengalihan status pekerja ke pihak ke-tiga sesuai ketentuan UU 13 tahun 2003.

Terpisah, Kasi Penyelsaian Perselisian Hubungan Industrial (PPHI) Imam Ghozali mengatakan, terkait persoalan karyawan PT Estube itu, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Untuk itu akan kami fasilitasi yang mana menjadi kendala pada persoalan buruh. Untuk proses penyelsaian nantinya di tujukan ke binwasker, Disnaker propinsi untuk proses penyelidikan. Mudah - mudahan segera ada solusi," pungkasnya. (Galih Lintartika)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved