Berita Jatim
Awas, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK, Data Kendaraan Bermotor Akan Dihapus
Awas, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK, Data Kendaraan Bermotor Akan Dihapus Oleh Polisi.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.
Kasat Lantas Polres Tuban AKP Hankie Fuariputra mengatakan, terkait aturan penghapusan data kendaraan bermotor btersebut, penerapannya sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.
Isinya, bahwa ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK dan tidak dimintakan perpanjangan, maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data ranmor.
Namun, untuk menerapkan aturan tersebut ada tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.
Pertama, tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun, bersifat surat pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan perpanjangan.
Kedua, apabila pemilik ranmor tidak melaksanakan perintah peringatan maka akan diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
Ketiga, jika pemilik ranmor tidak merespon atas peringatan kedua maka diberikan surat peringatan ketiga.
Dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga, penempatan ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
"Ada tahapannya, jadi ada semacam peringatan terlebih dulu sebelum memberlakukan penghapusan data kendaraan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2018).
Hankie menjelaskan, agar aturan tersebut bisa diterapkan, pihaknya akan melakukan sejumlah tahapan.
Seperti, menginventarisasi data ranmor yang memenuhi syarat untuk dihapus sampai dengan 1 november 2018.
Kemudian, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat perihal penghapusan data regident ranmor. Terakhir, berkoordinasi dengan satuan diatas yang lebih tinggi tentang hasil pendataan tersebut.
"Benar aturannya memang jika dua tahun tak perpanjang STNK maka data ranmor akan dihapus, tapi belum bisa diterapkan untuk sekarang, ini masih tahap sosialisasi," tegasnya. (Mohammad Sudarsono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/stnk.jpg)