Berita Pamekasan
Satpol PP Sampang Turunkan Paksa 47 Baliho, Termasuk Baliho 'Berantas Korupsi Milik Kejaksaan Negeri
Satpol PP Sampang Turunkan Paksa 47 Baliho Mokong, Termasuk Baliho 'Berantas Korupsi' Milik Kejaksaan Negeri.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satpol PP Sampang menertibkan puluhan baliho yang melanggar aturan, Rabu (26/12/18). Setidaknya ada 47 baliho yang terpasang di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Sampang dicopot paksa.
Mulai baliho yang berada dan terpasang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Dipenogoro Sampang, hingga Jalan Kusuma Bangsa.
Dari puluhan baliho yang ditertibkan, salah satunya baliho berukuran besar bertuliskan 'Berantas Korupsi Harga Mati' yang dipasang Kejaksaan Negeri Sampang di Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di perempatan sebelah barat SMAN 1 Sampang.
Kabid Perda Satpol PP Sampang Chairijah mengatakan, pihaknnya akan menurunkan semua baliho yang melanggar aturan, mulai tidak ada masa berlakunya, tidak memiliki izin, hingga yang kondisinya rusak.
"Kita juga akan menurunkan baliho yang peletakannya mengganggu jalannya pengendara dan baliho yang melintang di kabel atau tiang listrik," ujarnya, kepada Tribunmadura.com.
Menurut Chairijah, dari razia baliho yang melanggar Perda, petugas Satpol PP berhasil menurunkan sebanyak 47 baliho dari berbagai jenis.
"Alhamdulillah, proses penertiban baliho tak ada kendala dan berjalan lancar," tegasnya.