Berita Sidoarjo
Pabrik Miras Oplosan di Sidoarjo Terbongkar Setelah Dua Warga Tewas Mengenaskan
Pabrik Miras Oplosan di Sidoarjo Terbongkar Setelah Dua Warga Tewas Secara Tragis.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
Dua tersangka ini dijerat pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Dedi mengaku mulai menjalankan bisnis haram tersebut sejak lima bulan lalu. Bahan baku dan sejumlah alat, didapatnya dari daerah perbatasan Jawa Tengah.
"Mulai sejak lima bulan, tapi hasil produksi atau araknya baru bagus untuk dijual sekitar dua bulan terakhir," aku Dedi.
Di tahap awal, dia menawarkan arak produksinya ke beberapa warung dan penjual yang sudah dikenalnya. Lokasinya juga tidak jauh, hanya di sekitar Krian dan Sukodono.
"Pernah sekali jual ke Balongbendo, tapi tak saya lanjutkan karena pembayarannya sulit," lanjut pria tersebut.
Akibat bisnisnya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan akibat kegemarannya mengonsumsi sabu, Dedi dan rekannya itupun harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. (M Taufik)