Berita Surabaya

Langkah Melaporkan Kehilangan Orang ke Polisi, Tak Perlu Tunggu 24 Jam Sejak Dinyatakan Hilang

Namun, pencarian orang hilang bisa dilakukan dengan melaporkan ke polisi terdekat.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
postermywall.com
ilustrasi poster pencarian orang 

Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.

Nasihat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.

Jika memang sudah buntu, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan.

Kemudian, kasus itu akan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.

Stok Beras di Kota Malang untuk 6 Bulan ke Depan Dipastikan Aman

4. Polisi Datangi TKP dan Saksi

Setelah pelapor melengkapi berkas kehilangan, polisi akan menindaklanjuti dengan mendatangi TKP.

Kemudian, polisi akan mendatangi tempat terakhir terlapor yang diketahui keluarga maupun saksi.

Lalu, polisi akan mengklarifikasi saksi maupun bukti-bukti kuat pendukung pencarian keluarga yang hilang.

Polda Jatim Pastikan Isu DPT 10 Juta pada Pilpres 2019 Asal Tiongkok Hoax

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved