Liga Indonesia
Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Pimpinan Redaksi Jawa Pos Beri Klarifikasi Begini
Abdul Rokim mengatakan, pemberitaan yang membahas tentang investigasi itu menurutnya berdasarkan data dan fakta yang sudah diuji kebenarannya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pimpinan Redaksi Media yang dilaporkan oleh Persebaya Surabaya, Jawa Pos, Abdul Rokim, membantah pemberitaan yang ditayangkan terkait dugaan pengaturan skor merupakan pencemaran nama baik atau fitnah.
Abdul Rokim mengatakan, pemberitaan yang membahas tentang investigasi itu menurutnya berdasarkan data dan fakta yang sudah diuji kebenarannya sesuai kode etik Jurnalistik.
"Saya menjamin, tidak ada niat buruk Jawapos mencemarkan nama baik atau memfitnah pihak tertentu, apalagi Persebaya," kata Abdul Rokim kepada TribunJatim.com, Senin (7/1/2018).
• Chairul Basalamah Geram Namanya Tercatut Dugaan Match Fixing, Abud: Kita Buktikan Siapa yang Salah
Pada pemberitaan tersebut, mengungkap dugaan praktik pengaturan skor dan mafia sepak bola.
Namun dari pemberitaan tersebut, Jawa Pos dilaporkan oleh Persebaya Surabaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang mencatut dua nama manajemen tim Bajul Ijo.
Ia menyayangkan keputusan Persebaya Surabaya untuk melaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya.
• Persebaya Surabaya Laporkan Sebuah Media Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Fitnah
Sebab, menurut Abdul Rokim, pelaporan itu tanpa melalui proses hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Meski begitu, kami siap mengikuti proses apapun untuk mempertanggungjawabkan karya jurnalistik kami," pungkas dia.
• Pria Asal Tuban Terancam Pidana Korupsi usai Gelapkan Bantuan Sosial Kelompok Tani