Berita Sidoarjo

Menyaru ala Ninja untuk Curi Kotak Amal di Musala, Pemuda Pasuruan ini Hanya Sisakan Uang 800 Perak

Menyaru ala Ninja untuk Mencuri Kotak Amal di Musala, Pemuda Pasuruan ini Hanya Sisakan Uang 800 Perak.

Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/M TAUFIK
Rosyadi, tersangka pencuri Kotak Amal di Musala yang menyaru ala Ninja, saat diamankan polisi di Polsek Sidoarjo Kota, Selasa (8/1/2019. 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Rosyadi menutup kepalanya menggunakan kain sarung. Hanya matanya saja yang terlihat. Layaknya Ninja, pria 28 tahun asal Desa Banjar, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu kemudian menyelinap masuk ke dalam Musala Al Ijtihad di Kwadengan, Kota Sidoarjo, untuk mencuri kotak amal.

Sesampai di dalam, bujangan yang indekos di kawasan Kwadengan tersebut lantas menggasak kotak amal. Menggunakan linggis, dia mencongkel kotak amal lalu mengambil uang di dalamnya.

"Yang diambil Rp 280.000. Di dalam kotak amal hanya disisakan Rp 800," ungkap Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul, Selasa (8/1/2019).

Pencuri Kotak Amal di Masjid Pemkab Gresik Dituntut Hukum 8 Bulan Penjara, Terdakwa Beraksi 5 Kali

Sebelum beraksi, Rosyadi sempat mengamati musalla tersebut. Melihat ada kamera CCTV di sana, diapun menyiasatinya dengan menyaru ala Ninja. Dengan begitu, meski aksinya terekam CCTV, dia berharap wajahnya tak dapat dikenali.

Tapi kejahatan tetap meninggalkan celah. Sebelum meninggalkan masjid usai beraksi, dia melepas sarung yang dipakainya menutupi wajah ala Ninja di sana.

"Berbekal barang bukti itu dan rekaman CCTV, pelaku berhasil terdeteksi dan ditangkap oleh petugas. Sekarang, dia masih menjalani pemeriksaan penyidik," sambung Rochsul.

Cawapres KH Makruf Amin Mantu, Khofifah Doakan Mempelai Dari Tanah Suci

Di sela menjalani pemeriksaan, Rosyadi yang sehari-hari bekerja sebagai polisi cepek itu mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kepepet Pak," jawab tersangka saat ditanya penyidik.

Termasuk tentang modus berpakaian ala Ninja, diakuinya untuk menggelabuhi CCTV yang ada. Disebut, supaya wajahnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya, bujangan asal Pasuruan inipun harus meringkuk di dalam penjara Polsek Sidoarjo Kota. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (M Taufik)

Bongkar Kasus Protitusi Online Libatkan 45 Artis & 100 Model, Polda Jatim Andalkan Digital Forensik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved