Berita Blitar

Mulai 9 Januari 2019, Sejumlah Tempat Karaoke di Kota Blitar Akan Ditutup Sementara Oleh Pemkot

Mulai 9 Januari 2019, Sejumlah Tempat Karaoke di Kota Blitar Akan Ditutup Sementara Oleh Pemkot.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Tempat karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru, Kota Blitar. 

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Blitar mengambil langkah tegas menyikapi desakan dari Forum Ormas Islam Blitar Raya terkait keberadaan tempat hiburan malam di Kota Blitar.

Pemkot Blitar berencana menutup sementara semua tempat karaoke di Kota Blitar.

"Karena ini amanah dari Forum Ormas Islam, kami dalam waktu tiga hari ini akan menutup sementara semua tempat karaoke di Kota Blitar," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Forum Ormas Islam, Senin (7/1/2019).

Santoso mengatakan Pemkot Blitar akan melakukan evaluasi keberadaan tempat karaoke di Kota Blitar. Evaluasi ini untuk mengetahui adanya pelanggaran atau tidak di sejumlah tempat karaoke di Kota Blitar.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Blitar akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran di tempat karaoke itu.

"Penutupan sementara semua tempat karaoke itu sampai hasil evaluasi dari Pemkot Blitar selesai," tegas Santoso. (Samsul Hadi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved