Berita Blitar
Tim Pemkot Mulai Evaluasi ke Sejumlah Tempat Karaoke di Kota Blitar yang Ditutup Sementara
Tim berjumlah 25 orang gabungan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Tim dari Pemkot Blitar mulai terjun ke lapangan melakukan evaluasi sejumlah tempat karaoke, Kamis (10/1/2019).
Tim berjumlah 25 orang gabungan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar.
Tim evaluasi dari Pemkot Blitar diketuai Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wikandrio.
Sedangkan sekretaris tim evaluasi, yaitu Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.
• Latihan Perdana, Arema FC Kedatangan 5 Pemain Baru, Satu di Antaranya Mantan Bek Persebaya Surabaya
Untuk anggota tim, terdiri atas perwakilan Bakesbangpol, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Perizinan, Bappeda, Bagian Hukum, dan Kominfo.
"Tim mulai turun ke sejumlah tempat karaoke sejak pagi," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.
Juari mengatakan, tim dibagai menjadi tiga bagian, yaitu tim yang mengevaluasi soal bangunan fisik karaoke, soal legalitas perizinan, dan soal operasional pengelolaannya.
Menurutnya, tim bergerak cepat untuk menuntaskan proses evaluasi.
• Milomir Seslija Izinkan Pemain Arema FC Makan Nasi Goreng, Tapi dengan Syarat Berikut
"Karena targetnya dalam seminggu proses evaluasi harus sudah tuntas," ujar Juari.
Dikatakannya, hasil evaluasi ini nanti yang menentukan nasib sejumlah tempat karaoke di Kota Blitar.
Pemkot Blitar akan memutuskan apakah sejumlah tempat karaoke itu boleh beroperasi lagi apa tidak dari hasil evaluasi.
"Kalau ditemukan pelanggaran pastinya akan ada sanksi untuk tempat karaoke itu," ujarnya.
• Bawaslu Kota Mojokerto Tertibkan Puluhan APK yang Dipasang di Tempat Terlarang
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Kota Blitar bersama TNI dan Polri menyegel sejumlah karaoke di Kota Blitar, Rabu (9/1/2019) siang.
Ada delapan tempat karaoke yang ditutup sementara oleh petugas Satpol PP.
Delapan tempat karaoke yang ditutup sementara yaitu, karaoke di Hotel Puri Perdana, karaoke Jojoo, karaoke di Hotel Grand Mansion, karaoke Go Rame, karaoke Vivas, karaoke Next, karaoke Mega, dan karaoke 999.
Petugas menyegel dan memasang spanduk pemberitahunan penutupan tempat karoke karena ada evaluasi dari Pemkot Blitar di lokasi.
• BKD Tuban Beri Pembekalan untuk Ratusan CPNS, Imbau Peserta Lengkapi Berkas Administrasi