Berita Surabaya

Seminggu Ditahan di Lapas Porong, Wisnu Wardhana yang Korupsi Aset PT PWU Dipindah ke Rutan Salemba

Seminggu Dipenjara di Lapas Porong, Terpidana Korupsi Aset PT PWU Wisnu Wardhana Dipindah ke Rutan Salemba Jakarta.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/IST
Wisnu Wardhana saat ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ketika sedang naik mobil M 1732 HG di Surabaya, Rabu (9/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terpidana kasus korupsi aset milik BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), Wisnu Wardhana sudah tak menghuni Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Pada Rabu (16/1/2019) siang, TribunJatim.com (Tribunmadura.com Network) memperoleh informasi, bahwa Wisnu sudah dilayarkan alias dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan Wisnu Wardhana dari Lapas Porong ke Rutan Salemba ini hanya seminggu setelah dia yang menjadi DPO ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) lalu.

Ihwal pemindahan tersebut dibenarkan kuasa hukum Wisnu Wardhana, Ma'ruf Syah saat dikofirmasi TribunJatim.com pada Rabu (16/1/2019) siang.

"Sudah tidak di sana (Lapas Kelas I Porong) Mas, sudah dipindahkan ke Salemba (Rutan Salemba, Jakarta). Tadi pagi saya mendatanganinya, tapi sudah tidak disana (Lapas Porong)," ujarnya.

BREAKING NEWS: Polda Jatim Temukan Foto dan Video Porno Vanessa Angel, Status Baru Diumumkan Kapolda

Namun Ma'ruf mengaku belum mengetahui persis alasan pemindahan kliennya itu.

Menurutnya, pemindahan Wisnu Wardhana yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu berlangsung pada Selasa (15/1/2019) kemarin.

"Selasa (15/1/2019) kemarin dipindahnya," tegasnya.

Saat ditanya terkait kondisi kliennya, Ma'ruf Syah mengaku belum mengetahui persis. Karena dirinya belum pernah bertemu Wisnu Wardhana pasca penangkapan oleh Kejari Surabaya, pada Rabu (9/1/2019) lalu.

"Hari ini saya langsung terbang Jakarta untuk bertemu," ucapnya.

BREAKING NEWS - New Avanza dan New Veloz 2019 Resmi Dikenalkan dan Menggelinding di Surabaya

Diberitakan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.

Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu Wardhana tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.

Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah.

Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.

BREAKING NEWS - Polda Jatim Gagalkan Penggelapan 1 Kontainer Rokok Luky Strike & Dunhill Rp 8 Miliar

Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja.

Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.

Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Lantas, Dahlan divonis bebas.

Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.

Tak hanya Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.

Disisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Banner Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDIP di Lamongan Dirusak, Muncul Tulisan Nama Gus Dur dan Megawati

Tak hanya hukuman badan, ternyata Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.

Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.

Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.

Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.

Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.

Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding.

Ketika itu, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja.

Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA. (Praditya Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved