Berita Surabaya
Mantan Bos PT Petrogas Jatim Utama BUMD Pemprov Dijebloskan Penjara, Diduga Korupsi Puluhan Miliar
Mantan Bos PT Petrogas Jatim Utama BUMD Pemprov Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Puluhan Miliar.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/PRADITYA FAUZI
Mantan manajer PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Wahyudi Pujo Saptono saat digelandang menuju mobil tahanan Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019).
Wahyudi akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
• Punya Peran Sentral di Prostitusi Artis, Mucikari Windy Raup Keuntungan Rp 20 Juta Sekali Transaksi
• BREAKING NEWS - Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka Kasus prostitusi Artis & Terancam 6 Tahun Penjara
Selain itu, Wahyudi juga dikenakan denda, paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Praditya Fauzi)