Berita Jombang

Remaja Putus Sekolah di Jombang Nekat Edarkan Pil Koplo, Terancam Dijerat Pasal 196 UU Kesehatan

Seorang remaja berinisial D (14) ditangkap anggota Polsek Sumobito karena mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.

Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thehindu.com
ilustrasi penjara 

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG – Seorang remaja berinisial DS (14) ditangkap anggota Polsek Sumobito karena mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.

Remaja yang ternyata putus sekolah asal Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh itu, ditangkap anggota Polsek Sumobito saat nongkrong di warung kopi wifi Dusun Sedamar, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus mengatakan, pelaku ini ditangkap setelah polisi menangkap pengguna bernama P (34) di tempat yang sama dengan barang bukti pil double L sebanyak 8 butir.

Sejumlah Wilayah di Sidoarjo Kebanjiran sesuai Hujan Deras, Warga Ramai-ramai Live di Media Sosial

"Kepada Petugas, P ini mengaku mendapat pil koplo tersebut dari DS," kata AKP Mohammad Agus, kepada surya.co.id, Minggu (20/11/2019).

Dikatakan AKP Mohammad Agus, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di warung kopi tersebut. 

Polisi yang bergerak ke lokasi memergoki adanya transaksi barang haram oleh kedua pelaku.

Siswa SD Tewas Tenggelam di Sungai Blabak Bojonegoro, Air Keluar dari Hidung Korban

“Saat digeledah kami peroleh 8 butir pil double L dari P yang dibungkus kertas timah. Dia mengatakan pil double L didapat dengan cara membeli dari DS,” ujarnya.

DS juga diringkus Polsek Sumobito dan mengakui telah menjual barang haram ini kepada P.

Namun begitu, polisi baru menetapkan status tersangka hanya kepada DS, sedangkan P masih sebagai saksi.

Banjir dan Tanah Longsor di Jatisari Mojokerto, Warga Mengaku Trauma Setiap Lihat Air Sungai Naik

Dari kasus ini, selain mengamankan delapan butir double L dan ponsel yang dijadikan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba

AKP Muhammad Agus menambahkan, atas perbuatannya, DS dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196.

"Yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tanpa izin,” pungkas AKP Mohammad Agus.

Normalisasi Saluran Sungai di Dusun Watusari Mojokerto Dijadwalkan Rampung Hari Ini

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved