Berita Jombang
Remaja Putus Sekolah di Jombang Nekat Edarkan Pil Koplo, Terancam Dijerat Pasal 196 UU Kesehatan
Seorang remaja berinisial D (14) ditangkap anggota Polsek Sumobito karena mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.
Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG – Seorang remaja berinisial DS (14) ditangkap anggota Polsek Sumobito karena mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.
Remaja yang ternyata putus sekolah asal Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh itu, ditangkap anggota Polsek Sumobito saat nongkrong di warung kopi wifi Dusun Sedamar, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus mengatakan, pelaku ini ditangkap setelah polisi menangkap pengguna bernama P (34) di tempat yang sama dengan barang bukti pil double L sebanyak 8 butir.
• Sejumlah Wilayah di Sidoarjo Kebanjiran sesuai Hujan Deras, Warga Ramai-ramai Live di Media Sosial
"Kepada Petugas, P ini mengaku mendapat pil koplo tersebut dari DS," kata AKP Mohammad Agus, kepada surya.co.id, Minggu (20/11/2019).
Dikatakan AKP Mohammad Agus, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di warung kopi tersebut.
Polisi yang bergerak ke lokasi memergoki adanya transaksi barang haram oleh kedua pelaku.
• Siswa SD Tewas Tenggelam di Sungai Blabak Bojonegoro, Air Keluar dari Hidung Korban
“Saat digeledah kami peroleh 8 butir pil double L dari P yang dibungkus kertas timah. Dia mengatakan pil double L didapat dengan cara membeli dari DS,” ujarnya.
DS juga diringkus Polsek Sumobito dan mengakui telah menjual barang haram ini kepada P.
Namun begitu, polisi baru menetapkan status tersangka hanya kepada DS, sedangkan P masih sebagai saksi.
• Banjir dan Tanah Longsor di Jatisari Mojokerto, Warga Mengaku Trauma Setiap Lihat Air Sungai Naik
Dari kasus ini, selain mengamankan delapan butir double L dan ponsel yang dijadikan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba
AKP Muhammad Agus menambahkan, atas perbuatannya, DS dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196.
"Yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tanpa izin,” pungkas AKP Mohammad Agus.
• Normalisasi Saluran Sungai di Dusun Watusari Mojokerto Dijadwalkan Rampung Hari Ini
Kecamatan Megaluh
pil double L
Polsek Sumobito
AKP Mohammad Agus
Kecamatan Sumobito
Desa Madiopuro
Kabupaten Jombang
Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri Tinjau Efektivitas Penerapan Tilang Elektronik, Begini Hasilnya |
![]() |
---|
Rizki Hamdani, Penggerak Santri Tani Milenial di Jombang Beromzet Ratusan Juta Rupiah Per Bulan |
![]() |
---|
Sosok Calon Mertua Ustadz Abdul Somad di Mata Tetangga, Mantan Ketua RW yang Baik dan Humoris |
![]() |
---|
Viral Anggota Banser Jombang Meninggal Dunia Saat Menjadi Imam Salat Witir di Musala Al-Hidayah |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Jombang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur Tiap Subuh, 6 Perempuan Jadi Korban |
![]() |
---|