Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Kantongi Bukti Lengkap, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Kantongi Bukti Lengkap, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Hal itu dibeber oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat mengunjungi lokasi proyek basement RS Siloam Surabaya, di Jalan Raya Gubeng Surabaya, Selasa (22/1/2019).
Menurut Luki Hermawan, setelah Jalan Gubeng Surabaya ambles pada 18 Desember 2018, penyidik telah melakukan proses penyidikan, memeriksa puluhan saksi hingga gelar perkara.
"Hasil hasil gelar perkara, kami sudah menetapkan tersangkanya. Dari 16 perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek basement ini, ada 40 saksi yang kami dalami," tegas Irjen Pol Luki Hermawan.
"Besok semuanya kami rilis lengkap dengan semua barang bukti, termasuk video detik-detik ambrolnya jalan," imbuhnya.
Khusus tersangka, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah dari PT Saputra dua orang, dan PT NKE satu orang. "Semua pelaksananya proyek. Inisialnya RH, AL dan R," bebernya.
"Bukti tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka sudah cukup kuat," pungkasnya. (Pipit Maulidiya)