Berita Malang
Masyarakat Kota Malang Semakin Mudah Bayar Pajak, Tak Perlu Antri ke Kantor Pelayanan Pajak
Warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan di awal tahun 2019 ini.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/BENNI INDO
Pelayanan pembayaran wajib pajak on the spot oleh BP2D Kota Malang, Selasa (22/1/2019).
Lewat sistem host to host, warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Dengan sistem online yang terintegrasi e-Channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim.
"Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak," jelas dia. (Benni Indo)
• OPPO Perpanjang Masa Cashback Rp 1 Juta untuk Perangkat OPPO R17 Pro hingga 31 Januari 2019