Berita Pamekasan

Meninggal Dunia, Politisi PBB yang Anggota DPRD Pamekasan Dapat Santunan JKM BPJS Naker Rp 24 Juta

Meninggal Dunia, Politisi PBB yang Anggota DPRD Pamekasan Dapat Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp 24 Juta.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, M Halili Hasan (kiri), dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan, S Bill Fauzan (tengah), menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhumah Sri Rahayu Ningsih, Kamis (31/01/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Sri Rahayu Ningsih, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang meninggal dunia.

Santunan sebesar Rp 24 juta itu diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, M Halili Hasan, dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko, dan diterima langsung oleh suami almarhumah, HM Suli Faris, yang juga anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko, mengatakan, almarhumah Sri Rahayu Ningsih meninggal dunia pada hari Selasa (4/12/2018) akibat sakit kanker.

Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang tersebut, bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Pamekasan sebanyak 45 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura sejak Maret 2018.

BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan pada Pemkab Banyuwangi Daftarkan Tenaga Non-ASN

Desanya Dinilai Sadar Jaminan Sosial, Bupati Jombang Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Mereka mengikuti dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Jaminan Kecelakaan Kerja memberi perlindungan jaminan sosial bila peserta mengalami resiko kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian memberi perlindungn jaminan sosial bila peserta meninggal dunia,” ujar Guguk Heru Triyoko, kepada Tribunmadura.com, Kamis (31/1/2019).

Santunan JKM, yang diterima ahli waris almarhumah Sri Rahayu Ningsih besarnya Rp 24 juta.

Sedangkan santunan JKK, bila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunannya Rp 48 juta.

“Apabila meninggal akibat kecelakaan kerja santunannya 48 kali upah terdaftar,” tandas Guguk Heru Triyoko.

Peduli Pekerja Non ASN, Pemkab Pamekasan Dapat Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, M Halili Hasan menjelaskan, tahun 2019 ini pihaknya akan mendaftarkan seluruh tenaga Non-K2 di lingkungan DPRD Kabupaten Pamekasan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain itu, untuk anggota DPRD yang terpilih nantinya juga akan kami daftarkan ke 3 program BPJS Ketenagakerkaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” janji M Halili Hasan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved