Berita Gresik

Curi Kalung Emas di Perumahan Green Cerme, Gadis Ujungpangkah Gresik Akhirnya Kena Batunya

Curi Kalung Emas di Perumahan Green Cerme, Gadis Ujungpangkah Gresik Akhirnya Kena Batunya di Pengadilan Negeri Gresik.

Penulis: Soegiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SUGIYONO
Terdakwa Dwi Etya Kurnia Fajrin saat meninggalkan ruang sidang setelah dituntut hukuman selama 7 bulan penjara karena mencuri kalung, Kamis (31/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Dwi Setya Kurnia Fajrin (24), warga Desa Pangkah kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama 7 bulan penjara.

Hukuman itu karena terdakwa diduga yakin mencuri perhiasan emas seberat 3 gram.

Menurut Jaksa Mansur, aksi kejahatan itu dilakukan terdakwa Dwi di rumah Azizah Nabila Putri, warga Perumahan Green Cerme Desa Kambingan Kecamatan Cerme, pada Minggu (7/10/2018).

"Dari keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan terdakwa Dwi Setya Kurnia Fajrin telah mencuri perhiasan kalung emas seberat 3 gram dari tas korban di dalam rumah korban," ujarnya, Kamis (31/1/2019) di Pengadilan Negeri Gresik.

Oleh karena itu, menuntut hukuman terhadap terdakwa Dwi Setya Kurnia Fajrin, dengan hukum penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7 bulan penjara dikurangi masa dalam tahanan," tegasnya.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa Dwi yang didampingi kuasa hukumnya diberi kesempatan oleh majelis hakim pengadilan negeri Gresik Putu Gde Hariadi untuk menyampaikan keringanan.

"Terdakwa bisa mengajukan keringanan baik melalui kuasa hukum maupun ditulis sendiri. Kemudian dibacakan besok saat sidang dengan agenda pledoi," kata Hariadi.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan, dari kuasa hukum terdakwa. (Sugiyono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved