Berita Malang
Polsek Bantur dan Polsek Bululawang Gagalkan Peredaran Narkotika, Berawal dari Laporan Warga
Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil menangkap dua tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (3/2/2019).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil menangkap dua tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (3/2/2019).
Dua tersangka tersebut masing-masing bernama Widiarto (37) warga Dusun Lokwaru, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen dan Muhammad Sofii (30) warga Jalan Hayam Wuruk, Desa Undaan, Kecamatan Turen.
Kanit Reskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sepoket sabu seberat 0,43 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel serta satu unit sepeda motor Honda Beat N-2433-EEY.
• DLH Kabupaten Mojokerto Janji Lakukan Pemangkasan Pohon Tua dan Rapuh Rawan Tumbang
Ipda Sigit Hernadi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Tersangka diamankan pada saat setelah transaksi narkoba di sebuah warung kopi di Gondanglegi.
Dua tersangka tak bisa mengelak setelah kedapatan membawa narkotika jensi sabj yang disimpan dalam topi milik Sofii.
Keduanya merupakan pengonsumsi sabu, namun tak sampai dikonsumsi, mereka sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas.
• Tren Fashion Celana Pria yang Akan Ditinggalkan di Tahun 2019, Jangan Pakai Model Berikut
"Pengedarnya masih buron. Dia waktu itu berhasil kabur saat petugas gerebek di rumahnya," beber Ipda Sigit Hernadi.
"Saat melakukan penggerebekan untuk dilakukan pengembangan, telah ditemukan dua poket kristal putih masing-masing ditemukan diatas meja bawah taplak seberat 0,65 gram dan di atas jendela seberat 0,85 gram," sambung dia.
Tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sehari sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bululawang juga berhasil menangkap pengedar pil koplo jenis dobel L, Kamis (31/1/2019) lalu.
• 5 Tips Terhindar dari Jambret yang Mengintai, Jangan Ragu Bunyikan Klakson Kendaraan
Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu Ronny Margas menuturkan, penangkapan tersangka bernama Hanif Fatkhur Rosyidin (21) asal Desa Njeru, Kecamatan Turen, merupakan pengembangan dari kasus serupa sebelumnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1608 butir pil koplo serta uang hasil penjualan senilai Rp 120 ribu.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 197 subsider 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara. (ew)
• Pencurian Sepeda Gunung di Car Free Day Taman Bungkul, Pelaku Tertangkap saat Kendarai Barang Curian