Berita Mojokerto

Gadis 17 Tahun Diringkus Polisi saat Transaksi Narkoba, Pelaku Berpenampilan Tomboy

Seorang remaja perempuan berinisial RAM warga Ngembes, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
remaja perempuan berinisial RAM saat digelandang ke Polsek Trawas, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Seorang remaja perempuan berinisial RAM warga Ngembes, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi.

Remaja yang juga berstatus sebagai siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Mojokerto ini diringkus di depan toko sembako yang berada di Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, saat hendak melakukan transaksi narkotika.

"Kami meringkus tersangka pada Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 09.30 WIB saat hendak transaksi barang haram," kata Kapolsek Trawas, AKP Pujiono, Sabtu (9/2/2019).

AKP Pujiono menceritakan, penangkapan dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerahnya.

Atap Sekolah MTS Bahrul Ulum Mojokerto Roboh, 9 Siswa dan Seorang Guru Dilarikan ke Rumah Sakit

Selanjutnya, Pihak kepolisian menyebar beberapa petugas untuk melakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Setelah melakukan pengintaian beberapa jam kami menaruh curiga kepada seorang remaja yang berhenti di depan toko yang berada di Desa Kesiman," paparnya.

Pihak kepolisian langsung menghampiri remaja tersebut dan menggeledah motor serta jaket wanita berpenampilan tomboy ini.

"Benar saja, saat kami geledah kami memukan satu klip berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di saku jaket," ucap AKP Pujiono.

Anak Hilang di Kebun Bambu Mojokerto, Ibu Korban Sempat Minta Bantuan Orang Pintar, Begini Katanya

"Barang bukti sabu beserta satu ponsel yang digunakan transaksi, jaket, juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio J bernopol S 4163 NW," sambung dia.

Remaja berusia 17 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kini dia telah mendekam di penjara Polsek Trawas. Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang Narkotika. (nen)

Polres Mojokerto Kota Sita 7 Unit Motor Tak Berstandar Pabrik, Penuhi Syarat Ini Ambil Kendaraannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved