Dapat Pesan Saat Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Uno: Enjoy Aja Saat Kampanye, Hadapi dengan Senyuman

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno datang menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya di medaeng Sidoarjo, Sabtu (16/02/2019).

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com
Sandiaga Uno dan Ahmad Dhani 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno datang menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya di medaeng Sidoarjo, Sabtu (16/02/2019).

Selain menjenguk, Cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto itu mengungkapkan juga memberikan semangat kepada Ahmad Dhani 

Sandi mengatakan dirinya datang untuk melihat kondisi Ahmad Dhani.

"Kita prihatin terhadap apa yang menimpa dirinya (Ahmad Dhani). Namun alhamdulillah hari ini dia tersenyum. Berarti memang dia menghadapinya dengan senyuman," ujarnya kepada awak media yang berkumpul di Rutan Medaeng, Sabtu (16/2/2019).

Ia juga mengatakan selama di dalam Rutan Medaeng, Ahmad Dhani mengaku kondisinya baik baik saja.

(VIDEO) Wisata Jembatan Surabaya Kembali Dibuka Dilengkapi Fasilitas Baru, Catat Jadwal Operasinya

Pemadam Kebakaran Kabupaten Sampang Akui Kewalahan Karena Hanya Punya Empat Unit Armada Saja

Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Santunan Keluarga Korban Kecelakaan Dul Tersendat, Ini Curhatan Mereka

"Dirinya memiliki spirit yang tinggi untuk menghadapi semua masalah. Juga Ahmad Dhani berpesan untuk meminta doanya agara diberi kesehatan dan ketabahan untuk menghadapi proses hukum," tambahnya.

Ia berharap kasus Ahnad Dhani berjalan dengan adil. Dimana tidak ada yang namanya tebang pilih.

"Tidak ada yang digunakan untuk memukul salah satu pihak. Digunakan untuk memukul lawan namun berpihak kepada salah satu kawan," harapnya.

Ia juga mengatakan mendapat pesan dari pentolan Dewa 19 untuk dirinya

"Ahmad Dhani berpesan agar enjoy-enjoy aja saat kampanye. Hadapi semua dengan senyuman," imbuhnya.

Cucu Pendiri NU Bela Ahmad Dhani, Kawal Sidang dan Berikan Surban Putih Hingga Sebut Nama Gus Dur

Ahmad Dhani Tolak Ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Sebut Dirinya Bukan Seorang Tahanan

Berikut 5 Poin Eksepsi Kuasa Hukum Ahmad Dhani ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Ia juga menjelaskan di kunjungannya ini, dirinya tidak membawa apa apa untuk diberikan kepada Ahmad Dhani.

"Namun memberikan harapan bahwa hukum di bawah Prabowo - Sandi akan ditegakkan. Dan tentunya lebih adil," pungkasnya.

Diketahui, sebelum Sandiaga Uno mengunjungi Ahmad Dhani, dirinya terlebih dulu menghadiri acara relawannya di Sidoarjo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo karena sedang menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani harus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik.

Persib Akui Lebih Pilih Mantan Daripada Fabiano, Manajer Persib: Karena Dulu Keluarnya Baik-Baik

Sudah Enam Kali Batal, Akhirnya Sidang Paripurna DPRD Sumenep Digelar Meskipun Molor

Dalam Sidang lanjutan kasus Ahmad Dhani yang di gelar pada Kamis (14/2/2019) siang ini, Jaksa Penuntut Umum menolak semua eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani.

Mengutip dari Tribun Jatim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik dalam 'vlog idiot'.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.

Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sebagian Surat Suara Pemilu 2019 Sudah Tiba di Kabupaten Sampang

Wisata Api Tak Kunjung Padam di Pamekasan Alternatif Wisata yang Suguhkan Keajaiban Alam

Debat Pilpres 2019 Putaran Kedua Akan Berlangsung, KPU RI Sebut Persiapan Sudah 95 Persen

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya. (Kukuh Kurniawan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved