Berita Mojokerto
Keluarga Nunuk Tak Ingin Pemindahan Makan Terulang Lagi, Minta Ada Perjanjian Hitam di Atas Putih
Dia mengungkapkan, perjanjian hitam di atas putih itu bertujuan agar pemindahan makam tak lagi terulang.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMA
Kuburan jenazah Nunuk di TPU Dusun Ngares Lor, Desa Ngares Lor, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/2/2019).
Beberapa hari berikutnya setelah pemakaman, ada 7 orang warga yang mengatasnamakan dirinya sebagai tokoh islam kembali menolak jenazah Nunuk dikebumikan di makam Islam Dusun Ngares Lor.
Dirinya bersama keluarga tak dapat berbuat apa-apa, karena bukti kesepakatan bila jenazah Nunuk diizinkan warga di makamkan di makam Islam Di Dusun Ngares Lor tidak tertulis di atas kertas.
"Hasil dari musyawarah makam ibu saya dipindah ke TPU Kedungsari. Saya dan keluarga bersedia meski dari lubuk hati menginginkan jenazah ibu kami di makamkan di Ngares Lor. Tetapi, kesepakatan ini harus tertulis, agar tak ada lagi masalah penolakan," pungkasnya. (nen)
• Hari Peduli Sampah Nasional, Bhayangkari Cabang Pamekasan Gelar Kerja Bakti di Wisata Bukit Brukoh