Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di 5 Tempat, Rokok Elektrik Masuk dalam Kategori
Revisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera disahkan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Revisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera disahkan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr Mira Novia menjelaskan, sebelumnya pada Perda Nomor 5 Tahun 2008 Pemkot Surabaya, berisi larangan merokok di lima kawasan.
Lima kawasan yang dimaksud meliputi, sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
• Mulai 22 April, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bayar Tilang di Kantor Pos, Tak Perlu ke Kejaksaan Lagi
"Yang baru, Perda KTR ini menjadi delapan kawasan karena kami tambah tiga lagi, yaitu kantor, tempat umum, dan lain-lainnya," kata dr Mira Novia usai diskusi di kantor Berita Antara, Jalan Kombes Pol M Duriyat, Selasa (26/2/2019).
Selain tiga tambahan kawasan KTR, dr Mira Novia mengatakan, ada perbedaan sanksi yang diberikan dengan perda sebelumnya, yaitu pemberian sanksi Rp 250 ribu bagi perokok perorangan.
Sementara bagi perusahaan yang tidak mau mengacu pada Perda KTR, bisa dikenakan sanksi Rp 50 juta atau sanksi terberat, yaitu penutupan dan penarikan izin.
dr Mira Novia melanjutkan, Perda KTR adalah bagian dari cara Pemkot Surabaya mengatur perokok, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
• Basis Industri di Jatim Dinilai Terlalu Besar, Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Pengolahan B3
"Jadi bukan melarang rokok. Ini yang kita atur perokoknya, di mana saja mereka tidak boleh dan boleh merokok. Ini juga menjaga ibu hamil, nanti anaknya stunting gimana? Bisa merusak generasi selanjutnya," tegas dr Mira Novia.
Dalam Perda KTR, rokok elektrik atau yang biasa dikenal vapor, juga termasuk yang harus menaati peraturan.
"Masuk juga di situ ketentuan, rokok bukan hanya produk dari tembakau, tapi produk yang ada nikotinnya," jelas dr Mira Novia
"Tidak mungkin vapor itu tidak ada nikotinnya. Pokoknya semua termasuk, semua yang menyangkut nikotin itu sekarang bahkan ada rokok elektrik yang tanpa asap loh," tutup dia.
• Emil Dardak Mengaku Ingat Mendiang Adik saat Temui Pasien RSUD dr Soedono Kota Madiun