Berita Pamekasan

Luncurkan Aplikasi Arek Lancor, Polres Pamekasan Mewanti Masyarakat Tak Buat Laporan Palsu

Dalam upaya memberikan pelayan cepat dan langsung tertangani, Polres Pamekasan membuat program layanan pulik berbasis android, berupa aplikasi Arek L

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/MUCHSIN RASJID
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Dandim 0826 Pamekasan, Letkol (Inf) M Effendi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Bahrun dan anggota Polres, melepas balon ke udara, saat peluncuran aplikasi Arek Lancor. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN– Dalam upaya memberikan pelayan cepat dan langsung tertangani, Polres Pamekasan membuat program  layanan pulik berbasis android, berupa aplikasi Arek Lancor (Antisipasi dan Reaksi Kilat Serta Pelayanan Cepat Terorganisasi), di halaman Polres Pamekasan, Sabtu, (3/3/2019).

Dalam aplikasi layanan publik ini, masyarakat tidak hanya bisa memberikan informasi suatu kejadian dan peristiwa di sekitarnya. Tapi juga bisa melaporkan langsung dengan menjelaskan, kejadian apa, lokasinya di mana dan siapa saja yang terlibat dalam kejadian itu. Bahkan, juga dengan mengirim foto atau video kejadian.

Jika laporan itu sudah masuk, maka sirine di server layanan publik di Polres akan berbunyi cukup nyaring, sampai terdengar ke seluruh anggota yang ada di Polres. Begitu terdengar sirena itu, petugas yang menjaga selama 24 jam, akan meneruskan laporan itu untuk ditindak lanjuti.

Pelatih Pra Porprov Pamekasan Minta Pemainnya Main Lepas Pada Laga Sore Nanti Melawan Tim Kediri

Kapolres Sumenep Apresiasi Rekan Media, Kapolres: Tanpa Ada Dukungan Saya Yakin Tidak Akan Baik

Curah Hujan yang Cukup Tinggi, Membuat Petani Tomat di Pamekasan Terancam Gagal Panen

Namun dengan layanan cepat ini, masyarakat diminta jangan coba-coba berbuat iseng atau membuat laporan palsu.  Identitas pelapor sudah terlacak, kemudian aparat polres bergerak untuk menangkap pembuat iseng untuk diberikan sangsi tegas. Sebab, ketika mengunggah aplikasi Arek Lancor ini, masyarakat harus mencantumkan identitas dan nomor KTP.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, mengatakan, sebenarnya aplikasi layanan publik ini sudah diluncurkan setahun lalu, berupa panic button. Tapi kali ini ditambah dengan inovasi baru. Terutama bagi masyarakat yang menginginkan kehadiran aparat kepolisian dengan cepat, di saat ada kejadian.

Menurut kapolres, selain layangan pengaduan masyarakat, aplikasi Arek Lancor ini, juga menyediakan layanan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan kehilangan, membuat surat izin mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang SIM.

Namun untuk layanan SIM ini, masyarakat mendafta lewat online, selanjutnya untuk ujian praktek tetap di kantor Satlantas, dengan menunjukkan bukti nomor pendaftaran lewat online. Sebab jalur layanan SIM lewat online dan biasa itu berbeda.

“Aplikasi Arek Lancor, ini merupakan layanan prima bagi masyarakat Pamekasan. Sebab saat ini, baik di kalangan siswa dan masyarakat, sudah menggunakan fasilitas gadget dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga masyarakat tidak bingung lagi dalam menggunakan aplikasi ini,” ujar kapolres.

Dalam peluncuran aplikasi Arek Lancor, ini hadir Dandim 0826 Pamekasan, Letkol (Inf) M Effendi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Bahrun, mewakili Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, yang berhalangan hadir, serta ratusan siswa SMA dan sederajat. (Muchsin Rasjid)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved