Kasus Ahmad Dhani

Sebut Penahanan Ahmad Dhani Tanpa Kejelasan, Al Ghazali Berencana Sambangi Komnas HAM Senin Besok

Al Ghazali mengungkap, dirinya heran dengan adanya perpanjangan masa penahanan ayahnya tersebut.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
Al Ghazali, anak musisi Ahmad Dhani, saat mengajak para awak media menyanyikan Lagu Dewa 19 berjudul Hadapi Dengan Senyuman, usai dia mengunjungi sang Ayah, Ahmad Dhani, yang ditahan di Rutan Medaeng, Kamis (21/2/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Penyanyi Al Ghazali berencana akan mengadukan masalah perpanjangan masa penahanan ayahnya, Ahmad Dhani, kepada Komnas HAM.

Al Ghazali mengungkap, dirinya heran dengan adanya perpanjangan masa penahanan ayahnya tersebut.

"Ayah saya ditahan tanpa ada sebab dan kejelasan. Seharusnya 30 hari ini diperiksa. Tapi hingga saat ini tidak pernah sama sekali diperiksa," kata Al Ghazali saat mengunjungi Rutan Klas I Surabaya, Sidoarjo, Sabtu (2/3/2019).

Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Penahanan Kliennya

Anak Ahmad Dhani dari pernikahannya dengan Maia Estianty ini mengatakan, akan mengunjungi Komnas HAM pada Senin (4/3/2019) besok.

"Aku dan keluarga hari Senin datang ke Komnas HAM. Apalagi ayah saya juga ditambah masa penahanannya lagi selama 60 hari ke depan," jelasnya.

Tak hanya Al Ghazali, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, juga pertanyakan dasar hukum perpanjangan masa penahanan kliennya.

Sahid mengatakan, ada dua alasan pihak kuasa hukum Ahmad Dhani menolak perpanjangan masa penahanan.

Zulkifli Hasan Mengaku Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya

"Alasan yang pertama adalah dasar perpanjangannya itu apa. Orang kalau diperpanjang masa penahanan nya harus ada dasar hukumnya," ujarnya, Jumat (1/3/2019).

Ia mengaku, telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta masalah penetapan yang berlaku mundur, namun hingga saat ini tak ada jawaban.

Alasan kedua yakni ada perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk 60 hari ke depan dinilai aneh karena masa penahanan Ahmad Dhani akan berakhir 2 Maret.

"Otomatis Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan. Lha karena memang tak ada dasar hukumnya," pungkasnya.(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Kembangkan Produk UMKM Kopi, Bupati Banyuwangi Minta Pelaku Usaha Rambah Pasar Lewat Platform Online

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved