Berita Jombang

Janji Dinikahi, Pemuda ini Sering Setubuhi Siswi SMA, Aksi Terbongkar Saat Sendirian di Kamar Kos

Janji Dinikahi, Pemuda Ini Beberapa Kali Setubuhi Siswi SMA, Aksi Terbongkar Saat Lagi Sendirian di Kamar Kos.

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Net
Ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Ferdian Dwi Suryaji Alias Ferry (21) warga Dusun Ketidur Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, nekat menyetubuhi pacarnya.

Padahal, selain belum menikah, pacarnya masih di bawah umur, sebut saja bernama Sekar (16). Siswi SMA asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, disetubuhni di rumah kos Desa/Kecamatan Perak, Jombang.

Akibat perbuatannya, Ferry ditangkap petugas Polres Jombang.

Kasatrerskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus bermula ketika Ferdian Dwi Suryaji alias Ferry berkenalan dengan Sekar pada 2016.

Meskipun keduanya sehari-hari tidak tinggal dalam satu kabupaten, namun keduanya menjalin hubungan asmara.

Bayinya Lahir Buntung, Ibu Kandung di Sumenep ini Langsung Ngebut Pakai Motor Membuangnya di Kuburan

Sekar yang asal dari Kabupaten Mojokerto, memang tinggal atau di rumah kos Desa Perak, karena sekolahnya di Perak Jombang

Meski begitu keduanya kerap bertemu. Dalam perjalanan waktu, Ferry yang tak kuat iman, merayu Sekar untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Semula, Sekar menolak. Tetapi Ferry pintar merayu. Antara lain dengan janji akan dinikahi jika Sekar hamil.

Maka, Ferry berhasil menggauli Sekar beberapa kali.

"Persetubuhan yang terakhir terjadi Kamis 7 Maret 2019 lalu, sekitar 22.00 WIB di rumah saksi Muklis Dusun Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang," kata Azi Pratas kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), Minggu (10/3/2019).

Istri Menolak Diajak Hubungan Badan Usai Pulang Kerja, Suami ini Melampiaskan Lewat Senjata Tajam

Ferry, warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, tersangka persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur dan siswi SMA, saat di Mapolres Jombang.
Ferry, warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, tersangka persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur dan siswi SMA, saat di Mapolres Jombang. (TRIBUNMADURA/SUTONO)

Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan

Menurut Azi Pratas, hari itu tersangka datang ke rumah Muklis sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Kemudian korban mengajak tersangka masuk ke dalam rumah.

"Setelah itu tersangka masuk kamar korban. Lalu tersangka merayu korban untuk disetubuhi, dan terjadilah persetubuhan. Keesokan harinya tersangka kepergok saksi Muklis berada di kamar korban sendirian, akhirnya dilaporkan ke Polres," kata Azi.

Polisi segera menindaklanjuti dengan menangkap tersangka.

Sejumlah barang bukti disita. Antara lain 1 potong baju warna biru, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat muda, dan 1 unit motor Honda Supra 125 warna hitam.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas AKP Azi Pratas.

Sapi Senilai Rp 70 juta Hilang Dari Kandang, Drone dan Anjing Pelacak Bikin si Pencuri Tak Berkutik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved