Berikut Cara Bayar Denda SPT Pajak yang Telat Lapor, Pastikan Sudah Punya Akun DJP Online

Setiap tahunnya, warga Indonesia diwajibkan untuk melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Namun, sebelum membayar, pastikan sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak online.

Caranya buka laman DJP Online atau langsung ke laman e-billing.

Isi jenis pajak, jenis setoran, hingga nomor ketepatan yang sesuai dengan STP yang diterima dari kantor pajak.

Reino Barack Ungkap Awal Perkenalannya dengan Syahrini, Sempat Tak Dihiraukan si Incess

Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan kode billing.

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM hingga internet banking dengan menggunakan kode billing tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Telat Lapor SPT Pajak, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Penemuan Mayat Terkapar di Lantai Rumah Gegerkan Warga Desa Kepatihan Gresik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved