Berita Bangkalan
Adik Curi Ponsel, Sang Kakak Malah Digerebek Polisi, Ternyata Begini Kronologi Selengkapnya
AH, warga Jalan KH Moh Holil Kelurahan Demangan, Bangkalan yang tengah istirahat nampak kaget ketika sejumlah anggota Unit Opsnal Satreskrim
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - AH, warga Jalan KH Moh Holil Kelurahan Demangan, Bangkalan yang tengah istirahat nampak kaget ketika sejumlah anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumahnya, Selasa (12/3/2019) malam.
Awalnya AH tidak mengerti maksud kehadiran para polisi berpakaian preman itu. Namun setelah dijelaskan, ia menyerahkan sebuah ponsel Redmi A5 ke polisi.
"Ponsel itu hasil kejahatan yang dilakukan adiknya. Karena itu kami sita sebagai barang bukti," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeny, Rabu (13/3/2019).
• Polres Pamekasan Sumbang Baju Bekas, Akan Dijual dan Diberikan Kepada yang Membutuhkan
• Seorang Anak Tega Gorok Leher Ibunya Sendiri, Pelaku Diduga Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan
• SM Entertainment Bantah Kabar D.O EXO Tinggalkan Agensi, Sebut Waktu Kontrak Artisnya Belum Berakhir
Ia menjelaskan, AH tidak tahu dari mana asal ponsel tersebut. Ia menerima ponsel begitu saja pemberian adiknya.
"Adiknya hanya bilang, butuh uang Rp 200 ribu," jelas Jeny.
Di saat bersamaan, buruan polisi atas kasus pencurian ponsel, Deni Alam Maulana tengah istirahat di rumah tersebut.
"Saat itu juga kami bekuk. Tersangka (Deni Alam Maulana) saja yang kami tangkap," pungkasnya.
• Lintasan Lari Lapangan Wijaya Kusuma Sampang Akan Direnovasi karena Mulai Rusak
• TMMD Lamongan Jadi Berkah, Lakukan Renovasi Rumah Reyot Milik Nenek Sebatang Kara
• Penemuan Situs Sekaran Malang, Proyek Dihentikan Sementara di Sekitar Area Situs
Kassubag Humas Polres Bangkalam AKP WM Santoso mengungkapkan, Deni Alam Maulana (25) telah menjadi incaran usai mencuri ponsel dari kolong dashboard motor yang terparkir di depan Toko A17 Jalan Jokotole pada 21 Oktober 2018.
"Baru kemaren kami tangkap setelah pihak korban melapor pada Desember 2018," ungkap WM Santoso.
Deni beraksi ketika korban, Sulis Amalia (25), asal Kelurahan Bancaran meninggalkan ponsel di kolong dashboard. Korban masuk begitu saja ke toko.
Korban tersadar ketika tiba di rumah. Ponsel yang dibelinya seharga Rp 2.650.000 tidak ada. Ia pun lantas menyuruh suaminya kembali ke toko.
"Dalam rekaman CCTV, ponsel milik korban diambil orang tak dikenal. Dari situlah kami berhasil menangkap pelaku," papar MW Santoso.
Selain ponsel, polisi menyita barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Vario Techno 110 warna abu-abu-hitam dengan nopol M 6394 GZ dan jaket warna hitam milik tersangka.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Ahmad Faisol)
Polres Bangkalan Ringkus 21 Pelaku Kriminal di Januari, Rekan Begal Tertidur di Kandang Masih Buron |
![]() |
---|
Sosialisasi Via Pengeras Suara, Warga Bangkalan Serbu Layanan Gratis Pembuatan Dokumen Kependudukan |
![]() |
---|
Ngakunya Polisi Ternyata Gadungan, Kerap Minta Uang Pacar Sampai Bikin Risih, Modusnya Terungkap |
![]() |
---|
Jaga Kelistrikan di Cuaca Ekstrim, ULP PLN Bangkalan Ajak Warga Kerja Bakti Dekat Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Wanita Penjual Teh Dikeroyok dan Diteriaki Pelakor oleh Tiga Emak-Emak, Berujung Urusan Polisi |
![]() |
---|