Berita Mojokerto

Ayah Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan 2 Anak Kembar, Korban Dititipkan ke Panti saat Hamil Tua

Bahkan, anak kandung Arianto kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMA
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menunjukkan barang bukti pemerkosaan, Rabu (13/3/2019). 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (nen)

Dijenguk Feby Febiola di Polda Jatim, Vanessa Angel Masih Enggan Cerita Soal Bibi Ardiansyah

Diduga Bangunan Sudah Rapuh, Atap Gedung SMPN di Gresik Ambrol, Sekolah Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Remaja Perkosa Anak Usia 13 Tahun di Jember

 Seorang remaja asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, GN (17) diduga memerkosa seorang anak berusia 13 tahun, berinisial S.

Polisi telah menangkap remaja laki-laki itu, Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.

Kapolsek Semboro Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh GN.

Dapat Pelatihan Kewirausahaan, Napi Lapas Klas IIB Tuban Diharapkan Bisa Praktik Langsung usai Bebas

Terbukti Edarkan Sabu 13,5 Kilogram, 3 Perempuan di Surabaya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi. GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya. Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.

Angin Puting Beliung Terjang Tuban, Sejumlah Rumah dan Gedung Sekolah Rusak

Driver Online Ditemukan Tewas di Gresik, Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Berujung Pembunuhan

"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.

Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol. Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.

Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.

GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.

Ajarkan Budidaya Ikan yang Baik, Dinas Perikanan Pamekasan Gelar Pelatihan Pembenihan Ikan Air Tawar

Disporabudpar Sampang Mulai Pasangi Pagar Pulau Mandangin untuk Persiapan Pembukaan Destinasi Wisata

Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved