BPCB Jatim Minta Masyarakat Laporkan Temuan di Situs Sekaran Malang
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) meminta masyarakat segera melaporkan kepemilikan benda cagar budaya yang ditemukan di sekitar
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) meminta masyarakat segera melaporkan kepemilikan benda cagar budaya yang ditemukan di sekitar lokasi Situs Sekaran di Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Kami minta masyarakat supaya melaporkan temuan benda-benda cagar budaya ini supaya data agar tidak hilang," kata Kepala BPCB Jatim, Andi Muhammad Said, di Malang, Selasa (12/3/2019).
• Paranormal Ungkap Arti Bahasa Tubuh Syahrini dan Reino Barack, Keduanya Sadar Banyak yang Membully
• Bocah 13 Tahun Hendak Bunuh Diri dari Atap Sekolah, Karena Sakit Hati Wanita Pujaan Ditikung Sahabat
• Anji Ungkap Rasa Bencinya pada Vicky Prasetyo, Bukan pada Orangnya, Tapi Cara Dia untuk Dapat Fame
Ia menjelaskan kewajiban warga negara untuk melaporkan kepemilikan benda cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Apabila melanggar, dikenai Pasal 102 UU 11/2010 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Apabila tidak melaporkan selama 15 hari setelah menemukan ya dapat dikenai sanksi sesuai UU," katanya.
Andi mengatakan kewajiban masyarakat hanya terbatas pada melaporkan kepemilikan benda cagar budaya. Masyarakat yang memiliki benda cagar budaya, boleh menolak apabila tidak ingin menyerahkan koleksinya kepada pemerintah.
"Tapi harus tetap melaporkan kepada siapa benda tersebut dijual," katanya.
Sebelumnya, masyarakat banyak menemukan benda cagar budaya di sekitar Situs Sekaran. Benda-benda tersebut berupa koin, pecahan keramik hingga emas. (Aminatus Sofya)