Berita Sidoarjo

Berselisih karena Sampah Daun, Dua Tetangga di Sidoarjo Cekcok dan Lapor ke Kantor Polisi

Dia melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri pada 14 Februari 2019 lalu.

Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC
Bie Hwa Lie saat menunjukan berkas kasus dugaan penganiayaan oleh tetangganya di Polsek Buduran, Rabu (20/3/3019). 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Bie Hwa Lie, warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo, bersama istri dan anaknya, mendatangi Polsek Buduran, Rabu (20/3/3019).

Pria 63 tahun itu datang ke Polsek Buduran bermaksud menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya, yakni kasus penganiyaan yang menimpa dirinya.

"Terlapornya tetangga saya sendiri, bernama Sutikno," kata dia saat di Polsek Buduran.

Tolak Ajakan Pesta Miras di Bawah Jembatan Semampir Kediri, Pemuda Babak Belur Dikeroyok Anak Punk

Dia melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri pada 14 Februari 2019 lalu. 

"Kami ingin tahu, sudah sampai mana prosesnya. Kami berharap polisi segera menindak tegas pelaku penganiayaan ini," harapnya.

Bie Hwa Lie mengaku, sudah beberapa kali ada masalah dengan tetangganya tersebut.

Terakhir, hanya gara-gara sampah daun, keduanya terlibat cekcok mulut hingga kemudian terlapor memukul kepalanya dengan kayu.

Karang Taruna di Gresik Dilatih Membuat Konten YouTube untuk Tingkatkan Promosi Desa

"Kepala saya sampai berdarah. Di sebelah sini," sambungnya sambil menunjukkan bekas luka dan foto saat kepalanya masih berdarah setelah peristiwa itu.

Kanit Reskrim Polsek Buduran, Ipda Nanang Mulyono menjelaskan, sempat melakukan mediasi antara kedua pihak tersebut.

Namun, proses mediasi kedua pihak belum menemukan titik temu sehingga masalah pun diserahkan ke polisi agar diselesaikan secara hukum.

Peresmian Penyaluran Gas Lapangan Terang Serasun Batur Fase Kedua Dikritik Kesatuan Pemuda Sumenep

"Sempat dimediasi, tapi tidak ada titik temunya. Jadi kasus juga terus berjalan dan beberapa pihak juga sudah kami mintai keterangan," ungkap Ipda Nanang Mulyono.

Ipda Nanang Mulyono mengatakan, kasus ini dalam proses pemberkasan dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Karena sudah tidak bisa dimediasi, kasus dilanjutkan. Semoga dalam waktu dekat ini sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," lanjut Ipda Nanang Mulyono.(ufi)

Fakta Penemuan Situs Sekaran di Tol Pandaan-Malang, Dipastikan Bangunan Suci era Kerajaan Singasari

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved