Sabtu, 25 April 2026

Berita Sampang

Banyak APK Bandel Ditempel Sembarangan, Panwaslu Sampang Turunkan APK Bersama Satpol PP

Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang gelar penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di delapan area kota Sampang, hal ini dipicu oleh kesadaran peserta

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Anggota Panwaslu beserta Satpol PP turunkan APK menyalahi aturan di Jalan KH. Wahid Hasyim Sampang, Jumat (22/3/2019). 

Lapoaran wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang gelar penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di delapan area kota Sampang, hal ini dipicu oleh kesadaran peserta pemilu yang kurang baik dalam meletakkan APK.

Sebelumnya Panwaslu memberikan surat peringatan kepada beberapa peserta pemilu yang melanggar meletakkan APK, agar 1 x 24 jam APK yang menyalahi aturan segera diturunkan.

Namun, peringatan tersebut tidak ada respon dari pihak terkait sehingga Panwaslu Sampang gelar penurunan APK hari ini.

Targetkan Logistik Terpenuhi Dalam Akhir Bulan Maret, KPU Sampang Klaim Paling Siap di Madura

Setidjabudi Jadi Penjabat Sekdakab Bangkalan: Kami Hanya Memasak Pesanan Pak Bupati

Gisel Foto Bareng Wijin, Air Mata Gading Terurai Saat Nyanyikan Lagu Chrisye Pergilah Kasih

Panwaslu gelar penurunan sekitar pukul 09.00 WIB, tampak dibantu dengan Satpol PP Sampang, beberapa anggota Panwaslu menurunkan APK yang menempel di pohon dan tiang listrik.

Penurunan tersebut berlokasi di salah satu area yaitu di sepanjang jalan KH. Wahid Hasyim Sampang, Jumat (22/3/2019).

Saat di temui di lokasi, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi, mengatakan pihaknya yang berkoordinasi dengan satpol PP akan melakukan penurunan APK di delapan area Kota Sampang.

Diantaranya, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jalan Agung Suprapto, Jalan Jaksa Agung, Jalan Melati, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Rajawali, Barisan Indah, dan Panggung.

Kemudian ia menjelaskan bahwa dirinya sudah berulangkali memberikan surat tegoran kepada peserta pemilu, namun tetap saja ini terulang kembali.

"Saya herannya kenpa peserta pemilu tahun ini kok tetap saja melanggar. Apakah ini merupakan tindakan kita yang kurang tegas atau seperti apa," herannya.

Kang Daniel Ajukan Pembatalan Kontrak Eksklusif dengan LM Entertainment, Minta Maaf ke Penggemar

Jika Prabowo Terpilih Presiden, Anggota DPR RI Bambang Haryo Akui Siap Maju di Pilwali Surabaya 2020

Berniat Perluas Bisnis ke Luar Kota, Pengedar Sabu Asal Surabaya Ditangkap Polisi di Pasuruan

Dalam penurunan APK kali ini Panwaslu Sampang membagi dua zona, zona pertama memakai akomodasi Satpol PP yang melewati di jalan protokol.

Sedangkan zona ke dua ke daerah wilayah kota pinggiran yang dilokasi sudah terdapat anggota Panwascam dan Sebagian Satpol PP juga.

Terkait APK yang sudah diturunkan atau di amankan oleh Panwaslu, pemilik di perbolehkan untuk mengambilnya kembali dengan catatan harus mengkonfirmasi dengan pihak panwaslu.

"Jika pemilik ingin mengambil APK saya persilahkan datang untuk mengonfirmasi tapi dengan catatan jangan sampai di pasang ke tempat menyalahi aturan lagi," tegas pria berkaca mata itu.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved