Berita Jombang
Pria Beristri ini Cabuli Gadis Muda, Hanya Bermodal Kata Rayuan Sayang dan Cantik di Pesan Singkat
Pria Beristri ini Mencabuli Gadis Muda, Hanya Bermodal Kata Rayuan Sayang dan Cantik di Pesan Singkat.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kasus asusila itu terungkap saat orang tua Bunga menyusul korban di minimarket.
Bunga kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban pencabulan tersangka.
"Hari itu juga, kami mengamankan tersangka dan selanjutnya ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Dwi Retno Suharti.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Th 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
• Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar
• Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan
• Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
Hamili Anak Kandung Hingga Lahirkan Bayi Kembar
Arianto (47), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Bahkan, anak kandung Arianto kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.
Arianto melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015 hingga 2018.
"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3/2019).
AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan," ungkap AKBP Setyo Koes Heriyatno.
"Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," sambung dia.
Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.