Berita Jombang
Pria Beristri ini Cabuli Gadis Muda, Hanya Bermodal Kata Rayuan Sayang dan Cantik di Pesan Singkat
Pria Beristri ini Mencabuli Gadis Muda, Hanya Bermodal Kata Rayuan Sayang dan Cantik di Pesan Singkat.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Namun, tak diantarkan pulang, namun diajak ke sebuah tempat kosong.
Di tempat itu, korban diperkosa oleh pelaku secara bergiliran, yang katanya sudah dalam keadaan kena pengaruh minuman beralkohol.
Tak berselang lama, semuanya pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, kasus mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Para pelaku mendapat vonis berbeda dari majelias hakim.
"Dari kasus ini, saya dan delapan teman saya, yang semuanya masih di bawah umur itu, divonis sama (6 tahun, enam bulan). Padahal saya sih hanya ikut-kutan saja," kilah Rs, saat ditemui di LPKA kelas 1 Blitar ketika menerima pembagian Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (25/3/2019)
Penyesalan memang selalu datang belakangan. Tak jarang, itu baru disadari di saat seseorang berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke penjara.
Rs merupakan satu dari sembilan pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Rs yang usianya juga masih di bawah umur kini mendekam di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar.
Ia bersama delapan temannya, yang sama-sama sebaya atau di bawah umur, divonis 6 tahun, enam bulan.
Itu karena mereka dianggap telah terbukti memperkosa korbannya, yang masih pelajar SMP.
Senin (25/3/2019) pagi, Rs mengaku menyesal atas tindakannya.
Dia tidak menyangka, apa yang dilakukan dulu, yakni memperkosa siswi SMP beramai-ramai dengan temannya, akhirnya membawa dirinya jadi pesakitan dan menghuni LPKA.
"Saya kapok dan menyesal mas. Tahu begini, saya nggak ikut-ikutan berbuat begituan. Nikmatnya tak seberapa, namun sengsaranya cukup lama seperti ini," tutur Rs.
Terkait kasus ini, Rs mengaku tidak hanya memperkosa korbannya bersama delapan teman sebayanya, yang semuanya asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Namun, juga ada empat pelaku lainnya, yang sudah dewasa.
Untuk sembilan anak-anak itu, mereka dititipkan di LPKA kelas 1 Blitar, sedang empat pelaku yang dewasa ditaruh Lapas Madiun.
"Kami di sini sudah setahun lebih. Dan, teman-teman kami itu, semuanya asal satu kampung," paparnya.
Remaja Perkosa Bocah Usia 13 Tahun
Seorang remaja asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, GN (17) diduga memperkosa seorang anak berusia 13 tahun, berinisial S.
Polisi telah menangkap remaja laki-laki itu, Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Semboro Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh GN.
"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi. GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya. Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.
"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.
Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol. Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.
Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.
GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.
Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E.
Yakni, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.
Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum POlres Jember selama dua bulan terakhir.
Dari catatan Surya (Grup Tribunmadura.com), selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.
Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.
Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.
"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," tegas Yadwavina Jumbo Qontas.
Perkosa Kekasih usai Ditolak Berhubungan Suami Istri di Kamar Kos
Perlakuan sadis yang dilakukan Imron Ali Rodisi (23) terhadap sang kekasih mengantarkannya ke jeruji besi Polsek Tegalsari.
Pria asal Kabupeten Banyuwangi ini ditangkap setelah menyekap, menganiaya, dan memperkosa kekasihnya, IS (20), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Perlakuan itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kos Jalan Kedondong Kidul, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol David Tryo Prasojo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban bertemu dan memaksa berhubungan selayaknya suami istri.
Lantaran korban menolak, Imron justru menyekap, menganiaya, dan memaksa sang kekasih menuruti nafsunya.
"Tersangka melakukan tindak pidana penyekapan, ancaman kekerasan dan penganiayaan memaksa korban bersetubuh dengannya," kata Kompol David Tryo Prasojo di Polsek Tegalsari, Selasa (15/1/2019).
Setelah memaksa korban di dalam kamar kosnya, tersangka juga mengancam akan memviralkan foto-foto bugil kekasihnya.
"Mereka ini sepasang kekasih, berpacaran kurang lebih satu tahun," terang Kompol David Tryo Prasojo.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bisa menghubungi rekannya untuk ke rumah kos tersebut.
Dari sana, korban meloloskan diri keluar dari sekapan tersangka.
"Kami mendapatkan laporan setelah korban menghubungi keluarganya dan melaporkan kepada kami," imbuh Kompol David Tryo Prasojo. (*)