Berita Gresik

Mantan Kadinkes Gresik Diberhentikan Sementara dari PNS, Terbukti Korupsi & Divonis 6 Tahun Penjara

BKD Gresik akan segera meminta surat keputusan (SK) sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terpidana dr Nurul Dholam.

Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/SUGIYONO
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr Nurul Dholam, Jumat (31/8/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - BKD Gresik akhirnya mengkaji putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang memvonis hukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr Nurul Dholam, selama 6 tahun penjara.

Kepala BKD Gresik, Nadlif mengatakan, akan segera meminta surat keputusan (SK) sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terpidana dr Nurul Dholam

Nadlif menuturkan, meski saat ini kuasa hukum dr Nurul Dholam telah mengajukan banding, tapi surat putusan hakim belum diterima oleh BKD.

Nenek 60 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Perampasan, Tersadar Kalung Emasnya Raib saat Pelaku Kabur

"Beritanya, masih banding. Kami akan segera minta SKnya," kata Nadlif, Jumat (29/3/2019).

Selama ini, dr Nurul Dholam masih menerima separuh gaji meski menjadi terpidana kasus korupsi dana pemotongan kapitasi di Puskesmas-puskesmas se-Kabupaten Gresik.

Meski menerima separuh gaji, dr Nurul Dholam sudah tidak mendapatkan tunjangan, sehingga setelah putusan hakim akan diberhentikan sementara status PNS nya.

Mengaku Sudah 12 Tahun Kenal, Luhut Panjaitan Sebut Gaya Jokowi Berubah saat Kampanye di Malang

"Dia akan diberhentikan sementara PNS-nya. Sehingga hanya menerima 50 persen dari gaji pokoknya saja, tanpa tunjangan apa-apa," imbuhnya.

Diketahui, terpidana dr Nurul Dholam menjadi tersangka tunggal atas kasus korupsi pemotongan dana kapitasi BPJS Kesehatan pada anggaran tahun 2016-2017 dari tiap-tiap Puskesmas.

dr Nurul Dholam telah mengkorupsi dana total sekitar Rp 2,451 miliar dan baru dikembalikan sebanyak Rp 500 juta. (ugy/Sugiyono).

Wanita Tewas Tersambar KA Pasundan di Surabaya, Polisi Menduga Korban Lakukan Bunuh Diri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved