Berita Tuban
Bupati Tuban Tak Segan Pecat Pembuat Kalender Prabowo-Sandi Menyerupai Logo Pemkab Jika Seorang PNS
Fathul Huda dengan tegas menyatakan, tak segan memecat pembuat kalender jika dilakukan oknum PNS di wilayahnya.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Bupati Tuban, Fathul Huda mengaku, menyesalkan beredarnya kalender paslon capres-cawapres nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang terdapat logo menyerupai Pemkab di bagian sudut atas.
Kalender tersebut kini telah diamankan Bawaslu Tuban dari Kecamatan Senori.
Setidaknya ada 19 eksemplar kalender diamankan pengawas pemilu tingkat kabupaten tersebut, Senin (8/4/2019) kemarin.
• Bonek Asal Jember Tewas saat Pergi Nonton Persebaya Vs Arema FC usai Terpelanting dari Truk Trailer
"Saya sangat menyesalkan sekali adanya kalender Prabowo-Sandi yang menggunakan logo menyerupai Pemkab," kata Fathul Huda seusai mengecek pelayanan di RSUD, Selasa (9/4/2019).
Fathul Huda mengaku, kecewa karena kalender tersebut memakai logo layaknya Pemkab dalam kalender paslon yang diusung dari empat partai politik.
Bahkan, Fathul Huda dengan tegas menyatakan, tak segan memecat pembuat kalender jika dilakukan oknum PNS di wilayahnya.
"Jika pasti yang membuat PNS maka akan saya pecat," tegasnya.
• 6 Warga Gresik Mengundurkan Diri dari Daftar Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
Selama ini dirinya juga sudah menyampaikan agar PNS harus netral, apalagi itu membawa logo Pemkab.
"Kita pelajari dulu, apabila yang membuat oknum PNS maka akan saya pecat," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BPN Prabowo Sandi Kabupaten Tuban, Tri Astuti memberikan jawaban atas pertanyaan berkaitan kalender tersebut.
Menurutnya, Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.
• Pura-Pura Tanya Pohon Nanas, Pria Lajang di Bangkalan Nekat Bawa Kabur Motor Orang Pakai Kunci T
Selain itu juga berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini jika dikaitkan termasuk pelanggaran pemilu maka tidak bisa, karena dalam pasal 280 ayat 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 77/2007 tidak ada unsur Pemerintahan dalam hal ini.
"Tidak bisa dikatakan pelanggaran, kareja tidak ada unsur pemerintahan," ucap Astuti yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra Tuban.
• Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalan Raya Ngawi-Mantingan saat Berusaha Mendahului Truk
"Saya meminta kepada seluruh Relawan pemenangan Prabowo Sandi tetap tenang dan senantiasa semangat dalam kampanye. Tetap berkampanye sesuai aturan dan jangan keluar dari aturan," sambung dia.
Bawaslu Tuban berencana akan memanggil pihak Badan Pemenangan Prabowo-Sandi dan Pemkab Tuban.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi keberadaan logo apakah benar logo resmi Pemkab atau hanya menyerupai.
"Kami akan panggil Rabu depan keduanya, nanti akan kita ketahui hasilnya setelah pemanggilan," Singkat Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud.(nok)
• Derby Jatim Persebaya Vs Arema FC, Tri Rismaharini Ingatkan Bonek Jaga Sportivitas dan Kesatuan