Berita Bangkalan

Pura-Pura Tanya Pohon Nanas, Pria Lajang di Bangkalan Nekat Bawa Kabur Motor Orang Pakai Kunci T

Tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian, lantaran terdesak kebutuhan hidup.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Aipda Priyanto, meminta keterangan pelaku pencurian motor, Rofi'i di Polsek Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Rofii (20), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, nyaris dihajar massa setelah berupaya membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Moh Asyik (59), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

Di hadapan penyidik Mapolsek Tanah Merah, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian, lantaran terdesak kebutuhan hidup.

"Karena kebutuhan ekonomi Pak," ungkapnya di hadapan Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Aipda Priyanto, Selasa (9/4/2019).

Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalan Raya Ngawi-Mantingan saat Berusaha Mendahului Truk

Namun, pihak kepolian menilai, pengakuan itu hanya alasan semata.

Hal itu berdasarkan hasil pengembangan atas kasus pencurian sepeda motor.

Aipda Priyanto menjelaskan, tersangka tersangka tercatat telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi, seperti Tanah Merah, Burneh, dan Galis.

Pemuda lajang itu beraksi bersama Abd Rohim (27) warga Desa Glisgis Kecamatan Modung.

Derby Jatim Persebaya Vs Arema FC, Tri Rismaharini Ingatkan Bonek Jaga Sportivitas dan Kesatuan

"Tersangka Abd Rohim telah beraksi di empat lokasi. Dua lokasi di Kecamatan Tanah Merah, di Kecamatan Burneh dan Blega masing-masing satu lokasi," jelas Aipda Priyanto.

Dalam aksinya, tersangka berpura-pura menanyakan pohon nanas kepada korban Moh Asyik.

Kala itu, korban baru saja tiba di rumahnya usai membeli air mineral.

Aipda Priyanto memaparkan, korban tidak menaruh curiga dan memilih masuk sebentar ke rumah dan membiarkan kunci melekat di Honda Beat bernopol W 4686 WO.

Derby Jatim Persebaya Surabaya Vs Arema FC, Bajul Ijo Didoakan Wali Kota Juarai Piala Presiden 2019

"Ketika pelaku Rofii hampir keluar pagar rumah, korban memergoki dan melakukan pengejaran. Pelaku diamankan warga dan anggota kami," paparnya.

Selain barang bukti berupa Honda Beat milik korban, polisi juga menyita satu set kunci T dari tangan tersangka dan motor Honda Beat tanpa nopol milik tersangka Abd Rohim.

"Keduanya terancam kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4e tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)

Presiden Jokowi Berpeluang Hanya Datang pada Leg Kedua Final Piala Presiden di Stadion Kanjuruhan

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved