Kasus Ahmad Dhani
BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa, Hal ini yang Memberatkan
BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa, Hal ini yang Memberatkan
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa, Hal ini yang Memberatkan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ ujaran kebencian kasus Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).
• Ahmad Dhani Beri Pesan untuk BPN Agar Rakyat Alam Semesta Mengawal, Sang Istri Lebih Memilih Bungkam
Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Syamsul Arifin)
• Koalisi Adil Makmur Prabowo-Sandi Diisukan Pecah Karena SBY dan Amien Rais, BPN Bantah Kabar Miring
• Amien Rais Wacana People Power, Pemuda Pancasila Surabaya: Kami di Garda Terdepan Amankan Konstitusi
• TERKINI UPDATE Real Count KPU Selasa Hari ini, Data Hampir 20%, Jokowi Unggul Dua Digit Atas Prabowo