Pemilu 2019
Bawaslu Jatim Ungkap Beragam Pelanggaran Pemilu 2019 yang Ditemukan di Wilayah Jawa Timur, Apa Saja?
Ketua Bawaslu Jatim menyebut ada sekitar 20 TPS di Jawa Timur harus melakukan PSU Pemilu 2019
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ketua Bawaslu Jatim menyebut ada sekitar 20 TPS di Jawa Timur harus melakukan PSU Pemilu 2019
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Beragam pelanggaran ditemukan saat pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah Jawa Timur.
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, ada sekitar 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019.
"20 TPS tersebut tersebar di beberapa kabupaten dan kota, seperti di Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Malang," ujar Aang Kunaifi, Sabtu (27/4/2019).
• Hendak Isi Bensin, Truk Bermuatan Beton Terguling di SPBU Mojosari, Begini Kronologi Lengkapnya
Aang Kunaifi menjelaskan, beragam pelanggaran ditemukan sehingga TPS tersebut harus melaksanakan PSU Pemilu 2019.
"Seperti di Kabupaten Gresik. Ada pemilih yang bukan warga Jatim dan tak terdaftar di TPS serta tidak bisa menunjukkan formulir A5," ucap Aang Kunaifi.
"Namun nyatanya, tetap dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," sambung dia.
Tak hanya itu, Aang Kunaifi menyebut, pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2019 juga terjadi di TPS 9 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono.
• Partisipasi Masyarakat PSU di TPS 28 Rungkut Menanggal Surabaya Menurun Dibanding Pemilu 17 April
"Di Kabupaten Sidoarjo ini ditemukan 2 pelanggaran, yaitu proses administrasinya, sehingga harus dilaksanakan PSU. Juga ada dugaan tindak pidana Pemilu," terangnya.
Ia menyebut, terduga pelaku pengerusakan surat suara Pemilu 2019 masih diperiksa oleh Bawaslu Sidoarjo.
"Dan untuk dugaan adanya tindak pidana pemilu, Bawaslu harus berkolaborasi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan. Agar unsur pidana Pemilu baik formil dan materil terpenuhi," imbuhnya.
Aang Kunaifi mengaku, memberikan batas waktu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
"Kami berikan batas penanganan waktu selama 14 hari agar unsur pidana baik formil dan materil terpenuhi," tandasnya.
• DPC Gerindra Pamekasan Tantang La Nyalla Mattalitti Penuhi Janji Potong Leher, Siap Buat Patungnya
Usia 23 Tahun & Mau Masuk Komisi Hukum Intelijen, Ini Profil 3 Anggota DPR Periode 2019-2024 Termuda |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jatim Dilantik 31 Agustus 2019, PDIP dan PKB Jadi Pimpinan Sementara |
![]() |
---|
Kursinya Tak Berkurang, Partai Gerindra Kembali Berhasil Merebut Kursi Ketua DPRD Bangkalan |
![]() |
---|
Nasdem Moncer Hanura Anjlok, Inilah Hasil Pileg 2019 dan Perolehan Kursi DPRD Tulungagung 2019-2024 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan Hitung Suara Ulang Hasil Pemilu Empat TPS di Trenggalek |
![]() |
---|