Berita Tuban

Kegiatan Musik Selama Bulan Ramadan Diimbau Dihentikan, Bupati Tuban Beri Surat Edaran ke Pengusaha

Bupati Tuban mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha terkait pelaksanaan bulan Ramadan.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Bupati Tuban, Fathul Huda, seusai mengecek pelayanan di RSUD, Selasa (9/4/2019). 

Bupati Tuban mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha terkait pelaksanaan bulan Ramadan

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Bupati Tuban, Fathul Huda, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Dalam surat tersebut, Fathul Huda mengingatkan pengusaha agar menyambut dan menghormati bulan Ramadan.

Dalam poin tersebut, Fathul Huda menyatakan, pengusaha pertunjukan dan hiburan umum (karaoke), untuk menghentikan operasionalnya selama bulan suci Ramadan.

Normalisasi Harga di Pasar, Pemprov Jatim Impor 84.600 Ton Bawang Putih, Komoditas Tiba Pekan Depan

Pengusaha restoran, rumah makan, dan cafe, untuk menghentikan dan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan Ramadan.

"Semuanya agar menaati surat edaran ini, selama Ramadan" pesan Fathul Huda dalam surat edaran tertanggal 30 April.

Poin berikutnya, Fathul Huda menambahkan, pengusaha billiard agar mengubah jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kemudian, Fathul Huda mengingatkan agar tidak memberikan izin keramaian, misal hiburan malam di masing-masing kecamatan.

"Saya minta pengusaha mengindahkan surat edaran, ini untuk menyambut dan menghormati bulan Suci," tutup Fathul Huda.(nok)

Wakil Ketua DPRD Sumenep Minta Pemkab Gelar Sidak Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan ke Pasar

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved