Pemilu 2019

Raih Suara Terbanyak pada Pemilu 2019, Caleg Ini Jadi Malah Jadi Tahanan, Begini Penyebab Kasusnya

Caleg dari Partai Nasdem ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, padahal dapat suara terbanyak pada Pemilu 2019.

Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Kolase keluarga tahanan Rutan Kelas IIB Gresik antri dan foto tersangka Mahmud, Kamis (9/5/2019). 

"Jika sudah ada penetapan hukuman dan divonis 5 tahun ke atas, maka dicoret jika belum dilantik, jika sudah dilantik itu urusannya parpol terkait PAW. Jika di bawah 5 tahun tidak berpengaruh sebagai dewan," kata Imron kepada wartawan. (Sugiyono)

Bawaslu Sumenep Hentikan 243 Kasus Pelanggaran Pemilu 2019 di Sumenep, Akui Tak Cukup Bukti

Hasil Situng KPU Dinilai Tak Sesuai, Relawan Prabowo-Sandi Datangi Bawaslu Pasuruan Serahkan Bukti

 Kasus Mahmud ditangani Polda Jatim

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan kembali memanggil Mahmud, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkap Kombes Pol Gupuh Setiono di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).

Memasuki Bulan Ramadan, Bupati Pamekasan Ajak Warganya Baca Alquran Minimal Satu Hari Satu Juz

Viral di YouTube Parodi BLACKPINK Kill This Love Jadi Ramadhan Pray With Love, Rappernya Unjuk Skill

Menurut Kombes Pol Gupuh Setiono, tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Namun kali ini, kata Kombes Pol Gupuh Setiono, yang bersangkutan akhirnya memenuhui panggilan tersebut.

 "Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya.

Seperti yang diberiyakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.

Tersangka Mahmud mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu, diduga melakukan penipuan yakni pemalsuan dokumen.

"Iya laporan itu ditangani Ditreskrimum masih penyidikan," ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Mohammad Romadoni)

BREAKING NEWS - Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Pikir-pikir

Pembangunan Jatim Dinilai Berhasil, Gubernur Jatim Khofifah Terima PPD 2019 dari Presiden Jokowi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved