Kejati Jatim Akan Turunkan Satu Jaksa Hadapi 21 Pengacara Sugi Nur (Gus Nur), Pengacara: Sah Saja

Simpatisan dari Gus Nur juga ikut mengawal sidang perdana yang akan diselenggarakan pada pukul 13.00 WIB itu

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Penasehat Hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Andry Ermawan saat dijumpai di PN Surabaya, Senin, (13/5/2019). 

Sigit menegaskan dalam sidang kasus Gus Nur ini tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, maupun penjagaan.

Berikut Cara Mudah Kirim Pesan WhatsApp ke Seseorang, Tanpa Perlu Menyimpan Nomor Kontaknya

Pihaknya menilai jika sidang kasus tersebut akan sama dengan sidang yang dilakukan terdakwa lainnya.

“Tidak ada yang khusus, sama seperti lainnya. Dan kami juga perlakukan sama,” tegasnya.

Dalam perkara ini, masih kata Sigit, terdakwa nantinya tidak ditahan lantaran hukuman yang dijeratkan dibawah lima tahun.

“Sesuai KUHAP, hukuman terdakwa yang dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan jadi terdakwa tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.

Meski dari PN Surabaya tidak ada perlakuan khusus dalam penjagaan sidang Gus Nur.

Tapi sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait pengamanan (PAM) jalannya sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Dia kan punya massa. Kita akan persiapkan untuk mengamankan sidangnya di Pengadilan. Bukan mengamankan dia, tapi mengamankan Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta. 

Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Syamsul Arifin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved