Kejati Jatim Akan Turunkan Satu Jaksa Hadapi 21 Pengacara Sugi Nur (Gus Nur), Pengacara: Sah Saja
Simpatisan dari Gus Nur juga ikut mengawal sidang perdana yang akan diselenggarakan pada pukul 13.00 WIB itu
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Kejati Jatim Akan Turunkan Satu Jaksa Hadapi 21 Pengacara Sugi Nur (Gus Nur), Pengacara: Sah Saja
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penasehat Hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Andry Ermawan menanggapi statemen Kepala Kejati Jatim yang hanya menurunkan satu JPU menghadapi 21 pengacara terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Andre menjelaskan pada Kamis, (23/5/2019) mendatang kliennya bakal menjalani sidang perdana ujaran kebencian Gus Nur.
"Bagi kami sah sah saja ya bila pihak kejaksaan menurunkan satu JPU, yang sebelumnya menyiapkan enam JPU. Yang penting 21 pengacara akan mengawal Gus Nur," terang Andry, Senin, (13/5/2019).
Selain itu, ia tak menampik kabar bila simpatisan dari Gus Nur juga ikut mengawal sidang perdana yang akan diselenggarakan pada pukul 13.00 WIB itu.
• Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari
• PDIP Akhirnya Juara Pileg 2019 DPRD Jatim Gusur PKB, Nasdem Tertawa Tapi PKS dan PAN Merana
• Presiden Jokowi Menolak Nginap di Kamar Presidential Suite Seharga Rp 20 Juta Per Malam, Alasannya?
"Pasti ya, simpatisannya, jamaahnya juga datang dari FPI juga ada, tapi yang penting kita berharap semua kondusif lha ya, kan ini Bulan Ramadhan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak mempermasalahkan wacana pendampingan hukum yang bakal dilakukan 20 pengacara terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka.
“Silahkan saja, semakin banyak (pengacara) makin baik. Kalau jaksa cukup satu bisa melayani 20 pengacara. Walaupun banyak jaksanya cukup satu,” ujar Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Sabtu, (11/5/2019) lalu.
Sunarta mengaku berkas perkara video yang diduga menghina organisasi umat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Kamis (23/5/2019) mendatang. Dan jaksa sudah siap,” bebernya.
Sebelumnya, tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dipastikan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dua pekan mendatang, yakni pada hari Kamis (23/5/2019) mendatang.
Hal Ini setelah adanya penetapan jadwal sidang oleh PN Surabaya.
Terkait persidangan ujaran kebencian Gus Nur, Humas PN, Sigit Sutriono membenarkan hal itu.
Sigit menjelaskan, penetapan jadwal sidang perdana kasus Gus Nur sudah keluar. Yaitu tanggal 23 Mei 2019 di PN Surabaya.
“Sidang kasus ini dipimpin langsung Hakim Slamet Riadi, dan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya,” kata Sigit Sutriyono, Senin, (6/5/2019).
Sigit menegaskan dalam sidang kasus Gus Nur ini tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, maupun penjagaan.
• Berikut Cara Mudah Kirim Pesan WhatsApp ke Seseorang, Tanpa Perlu Menyimpan Nomor Kontaknya
Pihaknya menilai jika sidang kasus tersebut akan sama dengan sidang yang dilakukan terdakwa lainnya.
“Tidak ada yang khusus, sama seperti lainnya. Dan kami juga perlakukan sama,” tegasnya.
Dalam perkara ini, masih kata Sigit, terdakwa nantinya tidak ditahan lantaran hukuman yang dijeratkan dibawah lima tahun.
“Sesuai KUHAP, hukuman terdakwa yang dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan jadi terdakwa tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.
Meski dari PN Surabaya tidak ada perlakuan khusus dalam penjagaan sidang Gus Nur.
Tapi sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait pengamanan (PAM) jalannya sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
“Dia kan punya massa. Kita akan persiapkan untuk mengamankan sidangnya di Pengadilan. Bukan mengamankan dia, tapi mengamankan Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta.
Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Syamsul Arifin)